• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Langgar UU Perlindungan Anak, Kejaksaan Tahan Aktivis Perempuan Bunda Meri

by portall news
August 10, 2022
in Hukum & Kriminal, Lampung Utara
Langgar UU Perlindungan Anak, Kejaksaan Tahan Aktivis Perempuan Bunda Meri
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Lampung Utara ) – Kejaksaan Negeri Kotabumi langsung menahan Bunda Meri ke tahanan, setelah Polres Lampung Utara melimpahkan perkara atas sangkaan mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan aksi damai tanpa perlindungan jiwa, dengan tersangka Meri (47) alias Bunda Mery ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (9/8/2022) kemarin. Sebelumnya ia sempat mendapat penangguhan penahanan dari Polres setempat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail menyebutkan pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut, karena dinilai oleh jaksa sudah lengkap.

“Barang bukti dan tersangka dalam perkara ini kita limpahkan. Ia dijerat dengan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud pasal 76 H Junto Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,Junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Dasar dalam kasus ini, menurut Kapolres, adalah Laporan Polisi : LP / A / 626 / III / 2022 / LPG/ SPKT , Tanggal 09 Maret 2022. Bunda Meri warga jalan pesantren sultan sabuan adam, Rt 03 Rw 06 Kelurahan, Kotabumi Udik Lampung Utara itu dilaporkan pada Sabtu 09 Maret 2022.

Menurut Kasatreskrim, ia mengajak atau merekrut anak-anak untuk mengikuti kegiatan Aksi Damai tanpa perlindungan jiwa.

“Selain tersangka kami juga melimpahkan barang bukti berupa foto serta vidio kegiatan tersebut,” pungkas Kapolres

Previous Post

Walikota Eva Dwiana Kenalkan Produksi UMKM di Rakernas Apeksi XV Padang

Next Post

PGN Umumkan Pemenang Hadiah Renovasi Dapur Senilai Rp 40 Juta

Next Post
PGN Umumkan Pemenang Hadiah Renovasi Dapur Senilai Rp 40 Juta

PGN Umumkan Pemenang Hadiah Renovasi Dapur Senilai Rp 40 Juta

Gubernur Arinal Pimpin Apel  Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Gubernur Arinal Pimpin Apel  Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Komoditas Cabai dan Bawang

Pemprov Lampung Gelar Operasi Pasar Komoditas Cabai dan Bawang

Walikota Eva Ikuti Rangkaian Rakernas Apeksi Padang, Menanam Bibit Durian hingga Lomba Marandang

Walikota Eva Ikuti Rangkaian Rakernas Apeksi Padang, Menanam Bibit Durian hingga Lomba Marandang

Meriahkan HUT RI ke 77, Pencinta Selam Akan Kibarkan Bendera di Dasar Laut

Meriahkan HUT RI ke 77, Pencinta Selam Akan Kibarkan Bendera di Dasar Laut

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist