PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat lebih dari 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi yang dilakukan tersangka dengan korban bernama Joni Hartono pada Desember 2025.
Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul sebelum mengirimkannya menggunakan tiga kendaraan, yakni dua unit colt diesel dan satu unit truk.
“Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton,” kata Yuni.
Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi telah masuk ke gudang pembeli dan berjanji segera melakukan pembayaran. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.
Korban kemudian berulang kali mencoba menemui tersangka untuk meminta kejelasan. Namun, upaya tersebut selalu gagal karena tersangka terus menghindar dan memberikan berbagai alasan.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan lain.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan melaporkan kasus itu ke Polda Lampung melalui laporan polisi Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat ini HS dan HA telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ujar Yuni.



Recent Comments