• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, June 15, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pasutri Penggelap 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Dibekuk di Jawa Tengah

by portall news
June 15, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
Pasutri Penggelap 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Dibekuk di Jawa Tengah
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat lebih dari 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi yang dilakukan tersangka dengan korban bernama Joni Hartono pada Desember 2025.

Baca Juga

Ketika Sepuluh Ditambah Enam

Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rapimnas IPPNU di Lampung, Jihan Dorong Pelajar Berani Bermimpi Besar

Saat itu, HS memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul sebelum mengirimkannya menggunakan tiga kendaraan, yakni dua unit colt diesel dan satu unit truk.

“Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20.390 kilogram atau lebih dari 20 ton,” kata Yuni.

Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi telah masuk ke gudang pembeli dan berjanji segera melakukan pembayaran. Namun hingga empat hari setelah pengiriman, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima korban.

Korban kemudian berulang kali mencoba menemui tersangka untuk meminta kejelasan. Namun, upaya tersebut selalu gagal karena tersangka terus menghindar dan memberikan berbagai alasan.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan lain.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar dan melaporkan kasus itu ke Polda Lampung melalui laporan polisi Nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Saat ini HS dan HA telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” ujar Yuni.

Previous Post

Rapimnas IPPNU di Lampung, Jihan Dorong Pelajar Berani Bermimpi Besar

Next Post

Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Next Post
Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rumah Sakit yang Mengobati Rasa

Ketika Sepuluh Ditambah Enam

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Ketika Sepuluh Ditambah Enam
  • Mirza Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
  • Pasutri Penggelap 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar Dibekuk di Jawa Tengah
  • Rapimnas IPPNU di Lampung, Jihan Dorong Pelajar Berani Bermimpi Besar
  • Pemprov Lampung Kejar PAD, Penunggak Retribusi Kabel Internet Diultimatum

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist