PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang masuk kategori dilindungi. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial RK dan A resmi ditahan.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
RK diketahui berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sedangkan A berperan sebagai penjual. Kasus ini mencuat setelah penyidik menggagalkan transaksi penjualan yang akan dikirim ke jaringan narkoba.
Brigjen Nunung menjelaskan, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, terutama untuk kebutuhan pengobatan tradisional dan yang lebih mengkhawatirkan—disalahgunakan sebagai bahan pembuat narkoba jenis sabu.
“Pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, namun berhasil digagalkan sebelum transaksi terjadi,” jelasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap ekosistem alam dan lingkungan hidup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang kian terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Recent Comments