• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 18, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

by portall news
June 12, 2025
in Headline, Hukum & Kriminal
Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, satwa yang masuk kategori dilindungi. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial RK dan A resmi ditahan.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

RK diketahui berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sedangkan A berperan sebagai penjual. Kasus ini mencuat setelah penyidik menggagalkan transaksi penjualan yang akan dikirim ke jaringan narkoba.

Baca Juga

MPLS TK Al Kautsar Tumbuhkan Rasa Nyaman Siswa Baru di Sekolah

PGN Lampung Sosialisasi Layanan Gas Bumi ke Pelanggan Korpri Raya

Lapar Ngamuk, Kenyang Ngantuk (Refleksi Pertarungan Etis dari Sudut Pandang Filsafat Manusia)

Brigjen Nunung menjelaskan, sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, terutama untuk kebutuhan pengobatan tradisional dan yang lebih mengkhawatirkan—disalahgunakan sebagai bahan pembuat narkoba jenis sabu.

“Pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, namun berhasil digagalkan sebelum transaksi terjadi,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampaknya terhadap ekosistem alam dan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap satwa liar yang kian terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

 

Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Next Post

PTPN I Regional 7 Tegas: Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Next Post
PTPN I Regional 7 Tegas: Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

PTPN I Regional 7 Tegas: Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Wagub Lampung Jihan Nurlela Tegaskan Aksi Cepat dan Terpadu untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Wagub Lampung Jihan Nurlela Tegaskan Aksi Cepat dan Terpadu untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Jalur Langit

Tetirah

Ketua PMI Lampung: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa, Mari Bergerak Bersama!

Ketua PMI Lampung: Setetes Darah Bisa Selamatkan Nyawa, Mari Bergerak Bersama!

No Result
View All Result

Recent Posts

  • MPLS TK Al Kautsar Tumbuhkan Rasa Nyaman Siswa Baru di Sekolah
  • PGN Lampung Sosialisasi Layanan Gas Bumi ke Pelanggan Korpri Raya
  • Lapar Ngamuk, Kenyang Ngantuk (Refleksi Pertarungan Etis dari Sudut Pandang Filsafat Manusia)
  • UTB Bandar Lampung Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025/2026
  • MPLS, PDS dan Sanlat Nasional, Pondasi Pembelajaran di SMP Al Kautsar

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist