PORTALLNEWS.ID – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum Ketua LSM dan satu oknum wartawan yang memeras aparat desa di Kecamatan Waykhilau, Pesawaran.
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi membenarkan pihaknya mengamankan tiga oknum tersebut.
Dua oknum ketua LSM adalah FA (23 tahun) dan AR (44 tahun), sedangkan oknum wartawan ST (44 tahun).
Amin menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Kamis (18/6/2020) sekitar pukul 15.10 WIB di Cafe 99 Dusun Terang.
Oknum menghubungi aparat desa Tanjung Kerta dan menanyakan masalah dugaan korupsi dana desa Tahun 2018 di Dusun Tanjung Kerta, Way Hilau.
“Mereka mengancam akan melapor ke Inspektorat dan mengangkat ke media, kemudian meminta uang Rp20 juta, tapi pelapor hanya menyanggupi khRp10 juta, ” ujar Amin.
Karena merasa diperas, aparat desa tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Kedondong.
Kemudian, tim TEKAB 308 menangkap tangan pelaku saat melakukan aksi pemerasan.
Aparat mengamankan barang bukti satu kantong stomap warna coklat berisi uang Rp10 juta, 3 unit HP android, satu unit HP kecil, dan satu unit mobil Nissan Terrano warna hitam.