PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Dua warga Jati Agung, Lampung Selatan, DS (32 tahun) dan ADH (27 tahun) ditangkap Petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (curas). Aparat juga mengamankan barang bukti sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BE 2786 NAF.
Kedua pelaku diciduk setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial AS (27 tahun), warga Kemiling, Bandar Lampung, yang melihat sepeda motor miliknya diposting tersangka di akun jual beli media sosial Facebook (FB). Setelah memastikan sepeda motor dipostingan tersebut adalah sepeda motornya yang hilang, korban segera melapor ke polisi untuk ditindak.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan kronologis pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada korban AS. Menurut Dennis, korban AS awalnya menjual sepeda motor miliknya melalui sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.
Korban kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengaku ingin membeli motornya, dan janjian bertemu di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP).
Saat menunggu orang yang hendak membeli motornya, korban tiba-tiba dihampiri oleh tiga pelaku yang datang menggunakan mobil berwarna merah.
Menurut Dennis, korban mengaku awalnya tidak curiga dengan tiga orang yang menghampirinya, tetapi tiba-tiba tiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban panik karena diancam untuk mengikuti semua perintah pelaku, saat itu lah salah satu rekan pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
“Dari keterangan korban, pelaku berjumlah empat orang. Dia di bawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil oleh para pelaku. Kemudian korban diturunkan paksa di daerah Pesawaran,” tutur Dennis.
Korban yang dalam keadaan ketakutan dan trauma dibantu oleh warga sekitar, kemudian diantarkan pulang ke rumahnya di daerah Kemiling.
Tiga hari setelah kejadian, lanjut Dennis, korban melihat sepeda motornya yang dicuri diposting oleh seseorang atas nama DS di akun jual beli kendaraan di Facebook. Korban mengenali sepeda motornya karena memiliki ciri khusus.
Korban kemudian melapor ke polisi, lalu menghubungi DS yang memposting sepeda motor miliknya yang telah dirampas itu. Korban berpura-pura ingin membeli sepeda motor tersebut, saat bertemu pelaku DS, korban didampingi oleh petugas kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di tempat oleh aparat.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh korban dan petugas polisi, benar, itu sepeda motor milik korban yang hilang dicuri. Sepeda motor bersama pelaku DS kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Dennis.
Saat diperiksa aparat, tersangka DS mengaku membeli motor tersebut dari seseorang bernama ADH yang juga warga Jati Agung, Lampung Selatan. Petugas kemudian menangkap ADH di kediamannya.
Menurut Dennis, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ADH, tersangka mengaku mendapat sepeda motor tersebut dari kerabatnya berinisial M, warga Jagabaya, Wayhalim, Bandar Lampung. Dia diminta untuk menjual motor tersebut dengan harga Rp9 juta. Selanjutnya, motor tersebut diperjual belikan kembali oleh tersangka DS dengan harga Rp11 juta.
Saat ini, polisi masih memburu komplotan pelaku curas dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut. Polisi juga mengimbau warga untuk hati-hati jika ingin memperjual belikan barang berharga di akun media sosial.
“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, doa kan agar segera terungkap. Bagi warga waspada modus serupa agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Dennis.
Tersangka DS dan ADH mendekam di tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Keduanya dijerat pasal 480 KUHP, junto Pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara. (R-1)
Recent Comments