PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Satnarkoba Polresta Bandar Lampung membekuk tersangka berinsial R-Y karena diduga sebagai kurir pengedar sabu. Polisi menciduk residivis kasus serupa ini di tempat kosan jalan Nusantara IV Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung, senin (5/8/2024).
Dari pemuda yang baru bebas tahun 2022 ini, polisi menyita satu paket sabu seberat 98 gram yag disimpan di kantong celananya,berikut satu timbangan digital.
Kanit I Satresnarkoba polresta Bandar Lampung Ipda Barmawi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di daerah Kedaton Bandar Lampung.
“ Dari penggeledahan , petugas menemukan satu bungus plastic berisi sabu yang disimpan di celana dalam tersangka, juga timbangan digital di kamar kosannya,”kata Kanit I Barmawi.
Kanit Barmawi juga mengatakan hasil pemeriksaan R-Y , sabu didapat dari temanya berinsial A di Kabupaten Mesuji. Kristal memabukkan itu rencananya aka di jual di Bandar Lampung.
“ R-Y mengaku mendapatkan upah Rp. 2.000.000,- dari A untuk menjual barang haram itu,”ujar Kasat.
Saat diperiksa tersangka R-Y mengaku sabu senilai Rp.50 juta itu rencananya akan dijual Rp. 70 juta di Bandar Lampung.
“Baru sekali ini mau jual sabu di Bandar Lampung, rencananya mau jual 70 juta,”kata tersangka R-Y saat diperiksa penyidik, kamis (8/8/2024).
Kini, Petugas terus mengembangkan kasus narkoba ini dan menyelidiki Rekan R-Y berisinial A yang diduga sebagai pemasok narkoba. Polisi menjerat Tersangka R-Y dengan tuduhan sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun kurungan penjara.
Recent Comments