PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Satu dari dua tersangka kasus pembegalan sepeda motor terpaksa ditembak Tim Buser Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung, pada Rabu dini hari (24/05/2023).
Tersangka yang ditembak yakni bernama M. Asmil (29), Warga Sukarame Bandar Lampung itu terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya, lantaran berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.
Dalam aksinya, tersangka Asmil dibantu oleh rekannya bernama Aldi Saputra (27), Warga Jagabaya 3, Bandar Lampung, dengan berperan sebagai joki atau membonceng tersangka utama saat melakukan aksi pembegalan.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan menjelaskan, kedua komplotan begal itu beraksi pada Hari Minggu dini hari kemarin (21/05/2023). Saat itu korban yang merupakan remaja putri berinisial Au (18), baru pulang dari tempatnya bekerja menggunakan sepeda motor di buntuti oleh kedua tersangka.
“Korban yang hendak pulang ke rumah dari tempatnya bekerja di Kawasan Jalan Pangeran Antasari Bandar Lampung, merasa ada yang membuntutinya. Saat melintas di Jalan Cempaka, Waykandis, tiba tiba kedua tersangka memepet dan kemendan sepeda motor korban,” kata Ipda Alan Ridwan.
Sepeda motor korban yang hilang kendali, sambung kapolsek, kemudian terjatuh ke tepi jalan. Bahkan korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka luka di bagian tangannya.
“Saat itulah kedua tersangka mengambil paksa sepeda motor korban dan melarikan diri,” terangnya.
Korban kemudian dibantu warga sekitar lokasi kejadian, melaporkan peristiwa pembegalan yang dialaminya ke Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi awalnya menangkap tersangka Aldi Saputra di kediamannya.
Berdasarkan keterangan Aldi , polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi persembunyian M. Asmil, yang merupakan otak dari aksi pembegalan tersebut.
“Dia terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kaki kanannya karena berupaya melarikan diri saat proses penangkapan,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kata Ipda Alan Ridwan, motif dari aksi pembegalan itu lantaran keduanya tidak memiliki uang, serta kecanduan bermain judi online.
“Bahkan sebelum beraksi keduanya dalam pengaruh minuman keras. Mereka memang berencana menyasar wanita berkendara sepeda motor sendirian pada malam hari,” jelas Ipda Alan Ridwan.
Dari catatan kepolisian, tersangka Muhammad Asmil. Merupakan residivis kasus penyalah gunaan narkotika pada tahun 2021 lalu.
Selain berhasil meringkus kawanan begal itu, polisi juga menyita sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam yang belum sempat dijual oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kawanan begal tersebut harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai aksi kekerasan, dan terancam hukuman pidana selama 9 tahun kurungan penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” tandasnya.
Recent Comments