PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menunjukkan taringnya dalam inovasi pelayanan publik. Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melakukan presentasi di hadapan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis, 6 November 2025, untuk memamerkan dua inovasi unggulan daerah dalam ajang Innovative Government Award (IGA) 2025.
Keberhasilan Pemkot ini mengantarkan Bandar Lampung masuk sebagai nominator Kota Terinovatif se-Indonesia dalam ajang bergengsi yang digelar Kemendagri tersebut.
“Pada ajang IGA 2025 ini Pemkot Bandar Lampung mengusulkan dua inovasi, pertama non digital dan kedua digital,” kata Walikota Eva Dwiana. Kedua inovasi ini dirancang untuk memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan efisiensi pelayanan.
Inovasi Non-Digital: Pelayanan Ibu-Anak Plus Foto Gratis Bayi Baru Lahir
Inovasi pertama yang diusulkan adalah layanan non-digital yang berpusat di puskesmas, berfokus pada pelayanan khusus ibu dan anak. Walikota menjelaskan bahwa sebelum ibu melahirkan, akan dilakukan pengecekan intensif secara berkelanjutan untuk memantau kondisi ibu dan calon bayi.
“Dengan demikian saat bayi lahir terhindar dari stunting dan si ibu tidak mengalami masalah kesehatan lainnya,” jelasnya.
Lebih menarik lagi, puskesmas di Bandar Lampung akan memberikan layanan foto shoot gratis untuk setiap bayi yang baru lahir, sebuah inovasi yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia.
“Tentunya layanan ini kami gratiskan kepada masyarakat Bandar Lampung. Dan juga bertujuan agar masyarakat kota ini dapat menjadikan Puskesmas sebagai tujuan utama dalam berobat,” beber Walikota. Ia menambahkan bahwa hampir semua puskesmas di Bandar Lampung dilengkapi dengan fasilitas rawat inap, didukung oleh lima dokter, 25 bidan, dan 15 perawat, dengan kualitas pelayanan yang setara rumah sakit.
Inovasi Digital: Sistem PBB Online dan Diskon Pajak Progresif
Inovasi kedua yang diusulkan adalah Sistem Informasi Pelayanan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) berbasis digital. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB.
“Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui berapa jumlah tagihan mereka dan membayarnya juga dapat melalui Indomaret, Alfamart, MBanking serta QRIS. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi meminta pihak-pihak ketiga untuk membayar PBB,” terangnya.
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan keringanan kepada wajib pajak, Pemkot Bandar Lampung juga mengeluarkan kebijakan progresif terkait PBB:
- Wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp150 ribu digratiskan.
- Tagihan Rp150 ribu–Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen.
- Tagihan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu mendapatkan diskon 30 persen.
“Dengan sejumlah inovasi yang kami buat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta dapat mempermudah layanan kepada masyarakat,” tutup Walikota Eva Dwiana, optimis bahwa inovasi ini akan membawa dampak positif bagi kota.
