Lurah Kupang Kota Bantah Perintahkan Pungutan Bantuan Beras

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Lurah Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Muhammad Husin membantah adanya instruksi pungutan kepada warga penerima bantuan beras dan minyak goreng dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Menurut Husin, dirinya tidak pernah meminta ketua RT menarik uang dari warga dengan alasan biaya bongkar muat bantuan.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada RT untuk biaya bongkar beras dan minyak dari truk ke kantor kelurahan,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan proses penurunan bantuan dilakukan oleh petugas yang dibawa pihak pengirim. Saat distribusi berlangsung, terdapat tiga pekerja yang bertugas menurunkan beras dan minyak goreng.

Agar proses distribusi berjalan lebih cepat, pihak kelurahan juga meminta bantuan anggota Linmas dan warga sekitar.

Sebelumnya, sejumlah warga RT 19 dan RT 20 Kelurahan Kupang Kota mengaku dimintai uang sebesar Rp20 ribu saat mengambil bantuan beras dan minyak goreng. Uang tersebut disebut sebagai biaya bongkar muat bantuan.

Menanggapi hal itu, Ketua RT 20 Kelurahan Kupang Kota, Titing Nuraini menjelaskan pemberian uang dari warga tidak bersifat wajib.

Menurutnya, bantuan tetap diberikan kepada warga meski tidak memberikan uang sepeser pun.

“Ada warga yang bertanya apakah bantuan ini gratis, dan saya jawab gratis. Kalau ada yang ingin membantu membeli air mineral atau gorengan, itu sukarela,” katanya.

Ia menyebut dari sumbangan sukarela warga terkumpul sekitar Rp120 ribu yang kemudian digunakan untuk konsumsi panitia dan pekerja yang membantu menurunkan bantuan.

Dana tersebut, lanjut Titing, dipakai untuk membeli makanan ringan dan minuman bagi para petugas yang terlibat dalam proses distribusi bantuan.