Palembang Kaji Retribusi Kebersihan di Bandar Lampung

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan Pemanfaatan Water Closet (WC) Umum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025).

Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam kajian dan memperkaya referensi terkait pengelolaan retribusi fasilitas umum, terutama WC umum yang menjadi bagian penting layanan kebersihan kota.

Rombongan dari Setda Palembang terdiri dari seorang Penelaah Teknis Kebijakan serta dua Penata Layanan Operasional Bagian Hukum. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai pengalaman, regulasi, serta tata kelola retribusi yang diterapkan oleh Pemkot Bandar Lampung, khususnya pada fasilitas umum yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata.

Para peserta kunjungan mengkaji mekanisme penarikan retribusi, pengawasan, sistem pelayanan kebersihan, hingga tantangan teknis di lapangan. Informasi-informasi tersebut dianggap sangat relevan sebagai bahan penyusunan Raperwali yang tengah disiapkan oleh Pemkot Palembang.

Perkuat Pemahaman dan Standarisasi Layanan

Melalui kunjungan ini, Bagian Hukum Setda Palembang berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penerapan retribusi jasa umum, sehingga regulasi yang disusun nantinya tidak hanya efektif, tetapi juga operasional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Pariwisata Bandar Lampung menyampaikan berbagai praktik baik yang selama ini diterapkan dalam pengelolaan kebersihan sarana wisata dan fasilitas umum, termasuk upaya menjaga kualitas pelayanan WC umum yang menjadi salah satu indikator kenyamanan pengunjung.

Kedua pihak menyepakati bahwa kolaborasi antar daerah penting dilakukan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih baik, sekaligus memastikan retribusi yang dipungut memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.