PORTALLNEWS.ID ( LAMPUNG BARAT ) – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (2/11/2026). Persetujuan bersama tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lampung Barat itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial. Kegiatan tersebut dihadiri 27 anggota dewan dari enam fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Sekretariat Daerah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sebelum mencapai tahap persetujuan, seluruh fraksi DPRD Lampung Barat telah menyampaikan pandangan umum beserta sejumlah catatan dan masukan. Pembahasan tersebut menekankan pentingnya kebijakan pajak dan retribusi yang mampu meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.
Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, menyatakan persetujuan Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menggali potensi pendapatan secara lebih optimal sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi transaksi non-tunai juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan semakin mampu mengoptimalkan potensi pendapatan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat.
