PORTALLNEWS.ID – DPRD Kota Bandar Lampung mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Usulan 6 Raperda Inisiatif ini disampaikan dalam sidang paripurna Penyampaian Tingkat I Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/9/2021).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bandara Lampung Aderly Imelia Sari dari Partai Gerindra.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung Aep Saripudin dari Fraksi PKS menyampaikan 6 raperda inisiatif DPRD Kota yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik, Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Drainase, dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektifitas dan efisiensi, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha, dan pelayanan non perizinan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro dibentuk karena terdapat 10.479 pelaku UMKM di Kota Bandar Lampung yang harus menjadi perhatian pengambil kebijakan.
Raperda ini bertujuan meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan yang berkeadilan, menumbuhkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan pengentasan kemiskinan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntansi serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Aep.
Lalu, Raperda tentang Pembinaan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern karena pesatnya pertumbuhan pasar, pusat pemberlanjaan dan toko modern di daerah perlu ditata dan dikendalikan sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Bandar Lampung.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase bertujuan mewujudkan penyelenggaraan sistem pembangunan drainase yang memenuhi persyaratan, tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan, dan memenuhi standar pelayanan.
“Menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, meningkatkan konservasi pendayagunaan dan pengendalian,” ujarnya.
Terakhir Raperda tentang Ketahanan Keluarga yang tujuan untuk menjamin terwujudnya kualitas keluarga yang bahagia dan sejahtera lahir batin yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, memiliki ketahanan fisik materil, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya.
“Terwujudnya fungsi keluarga sebagai basis ketahanan keluarga yang bertakwa kepada Tuhan YME, memiliki hubungan serasi, selaras, dan seimbang antara anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya,” tuturnya. (MG-1)
Recent Comments