PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).
Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Mirza mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, atas dedikasi dalam proses pembahasan Raperda.
“Persetujuan bersama ini membuktikan sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD dalam menghadirkan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Perubahan APBD 2025 menjadi penyesuaian atas dinamika pembangunan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan merata di seluruh wilayah Lampung.
Di akhir sambutannya, Gubernur Mirza menekankan optimisme bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif akan terus menjadi kekuatan utama dalam membangun Provinsi Lampung.
Rapat paripurna ini juga dihadiri anggota Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Recent Comments