PORTALLNEWS.ID ( Pesawaran ) – Sebanyak 45 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Rabu (23/7/2026).
Remisi tersebut diserahkan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam kegiatan peringatan HAN bertema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Pemberian remisi menjadi bagian dari pemenuhan hak anak sekaligus bentuk komitmen negara memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, Jihan mengatakan HAN bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak tanpa terkecuali.
“Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu bukan hanya persoalan mereka, tetapi menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan menjaga tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Jihan mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya LPKA Kelas II Bandar Lampung, yang menerapkan pembinaan secara humanis. Pembinaan tidak hanya menekankan kedisiplinan, tetapi juga mencakup pendidikan, keagamaan, keterampilan, seni dan budaya, serta penguatan nilai kebangsaan.
“Ini merupakan bukti bahwa negara tidak hanya hadir memberikan pembinaan, tetapi juga menghadirkan harapan bagi setiap anak untuk memperoleh kesempatan kedua,” ujarnya.
Kepada anak-anak binaan, Jihan berpesan agar tidak menjadikan masa lalu sebagai akhir perjalanan hidup. Ia meminta seluruh proses pembinaan dimanfaatkan sebagai bekal untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Kesalahan bukan akhir dari kehidupan. Setiap orang berhak memperbaiki diri, mendapatkan kesempatan kedua, dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung M. Hilal menyebut LPKA Kelas II Bandar Lampung saat ini membina 120 anak, terdiri atas 118 anak binaan dan dua tahanan.
Dari jumlah tersebut, 45 anak memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi HAN 2026. Sementara anak lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Hilal menjelaskan, seluruh anak binaan mendapatkan program pembinaan yang meliputi pendidikan, kepribadian, keagamaan, serta pelatihan keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.
“Kami tidak boleh membiarkan mereka kehilangan hak atas pendidikan hanya karena sedang menjalani pembinaan,” katanya.
Untuk memenuhi hak pendidikan tersebut, LPKA bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menyelenggarakan pembelajaran di dalam lembaga. LPKA juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menghadirkan kelas filial sekolah formal agar anak binaan dapat mengikuti pembelajaran dengan kurikulum yang sama seperti peserta didik di luar LPKA.
Menurut Hilal, akses pendidikan menjadi penting karena masih terdapat anak binaan yang belum memiliki ijazah. Selain pendidikan formal, LPKA juga mengembangkan potensi anak melalui kegiatan olahraga, seni, dan berbagai keterampilan.
“Mereka punya talenta, punya semangat, dan punya cita-cita. Yang mereka butuhkan adalah kesempatan untuk bangkit dan dukungan dari semua pihak,” ujarnya.
Hilal menambahkan, pembinaan di LPKA menerapkan pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat. Karena itu, dukungan orang tua dan keluarga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial anak setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Peringatan HAN 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah, keluarga, masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan untuk memastikan setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memperoleh hak atas pendidikan, perlindungan, kasih sayang, dan kesempatan membangun masa depan.
