PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat evaluasi pelaksanaan Program Strategis Nasional (Pro-SN) melalui kegiatan asistensi dan pendampingan pemenuhan indikator penilaian di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para inspektur, kepala perangkat daerah, serta pejabat pimpinan tinggi se-Provinsi Lampung. Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas perangkat daerah sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas pendampingan dan arahan strategis yang diberikan.
Menurutnya, asistensi tersebut menjadi momentum untuk memastikan kebijakan pembangunan nasional diterjemahkan secara tepat ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah.
“Program strategis nasional bukan semata-mata merupakan kewajiban secara administratif yang harus dipenuhi, tapi merupakan bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan bahwa arah pembangunan nasional benar-benar diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang ada di daerah,” ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Pro-SN mencakup lima kelompok prioritas dengan 10 jenis kegiatan dan 68 indikator kinerja. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, hingga evaluasi.
Sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparan teknis, Kemendagri menekankan empat peran utama perangkat daerah, yakni menyusun data capaian kinerja, menyediakan bukti pendukung yang sah dan valid, melaksanakan kegiatan teknis di lapangan, serta mendukung pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hasil evaluasi sementara menunjukkan Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Pro-SN. Namun, Kemendagri masih menemukan sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, terutama kelengkapan administrasi dan keaslian dokumen pendukung.
Salah satu kendala yang disoroti ialah belum optimalnya pemanfaatan ruang unggah dokumen pada aplikasi e-Monev dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT). Penggunaan ruang unggah rata-rata baru satu dari lima ruang yang tersedia, sementara sejumlah dokumen belum sepenuhnya menggambarkan pelaksanaan kegiatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri memberikan panduan kepada OPD agar menyusun data dan bukti pendukung yang akurat, relevan, serta terintegrasi. Perangkat daerah juga diminta memanfaatkan ruang unggah secara optimal, menggunakan nama berkas yang deskriptif, dan melengkapi setiap indikator dengan dokumen yang telah diverifikasi APIP.
Penilaian kinerja kepala daerah dalam Pro-SN meliputi lima klaster, yaitu penanggulangan kemiskinan dengan bobot 30 persen, pertumbuhan ekonomi 30 persen, kesehatan untuk semua 21,50 persen, perluasan akses pendidikan 10 persen, serta ketahanan pangan 8,50 persen.
Kemendagri turut memberikan pendalaman mengenai standar validitas dokumen, termasuk kewenangan penerbit dokumen, kesesuaian anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), konsistensi data periodik, serta bukti penyampaian laporan kepada pemerintah pusat.
Melalui pendampingan ini, Pemprov Lampung diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dan pemenuhan indikator Pro-SN berbasis bukti autentik yang tervalidasi, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah semakin akuntabel dan tepat sasaran.
