PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tiga program studi (Prodi) Universitas Lampung (Unila) berhasil meraih akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA). Tiga program studi yang berhasil mendapatkan predikat Accredited Programme tersebut adalah Prodi Sosiologi, Prodi Hukum, dan Prodi Magister Hukum.
FIBAA, lembaga akreditasi yang berpusat di Bonn, Jerman, ini secara resmi memberikan sertifikasi kualitas kepada tiga program studi unggulan Unila melalui keputusan Komite Akreditasi dan Sertifikasi pada tanggal 12 Maret 2026 dan dinyatakan valid hingga 11 Maret 2030.
Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses standarisasi mutu ini. Menurutnya, pencapaian akreditasi internasional dari FIBAA merupakan wujud nyata dari komitmen Unila dalam meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Akreditasi internasional tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Unila untuk memastikan kualitas proses pembelajaran dan kurikulum agar lulusan memiliki kompetensi yang diakui di tingkat global.
“Kami akan terus berupaya menjaga standar ini serta memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan demi memberikan layanan pendidikan terbaik bagi masyarakat dan bangsa,”ujar Lusmeilia.
Bagi mahasiswa, akreditasi internasional memberikan jaminan bahwa kurikulum yang ditempuh telah selaras dengan standar profesional global, sekaligus memfasilitasi mobilitas akademik di tingkat internasional. Bagi universitas, akan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas dengan mitra strategis di seluruh dunia.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan FIBAA, terdapat beberapa ketetapan utama terkait status akreditasi internasional ini. Pengakuan kualitas ini diberikan dengan catatan terdapat tiga kondisi atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi institusi guna memastikan keberlanjutan standar mutu di masa mendatang.
Seluruh ketetapan tersebut disahkan melalui resolusi Komite Akreditasi dan Sertifikasi FIBAA di Bonn, Jerman, yang ditandatangani langsung Direktur Pelaksana lembaga tersebut. (R-1)
