PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri rapat paripurna DPRD yang menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).
Propemperda tersebut memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan Propemperda harus menjadi pintu gerbang untuk menyeleksi setiap rancangan agar selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, prinsip otonomi daerah, dan tugas pembantuan.
“Selain itu, Propemperda juga harus mendukung kemudahan investasi di daerah sebagai bagian dari percepatan pembangunan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda merupakan amanat berbagai regulasi, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan koordinasi dan pembahasan, Bapemperda DPRD Lampung merumuskan 30 Raperda prioritas untuk 2026. “Kami berharap dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda berjalan tepat waktu,” kata Hanifal.
Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh anggota DPRD, Pemprov Lampung, dan stakeholder yang telah mendukung penyusunan program ini. (***)
Recent Comments