PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (19/8/2025).
Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Mirza mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas kerja keras dalam pembahasan.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti sinergi antara Pemprov Lampung dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berpihak pada masyarakat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas dinamika pembangunan agar pengelolaan keuangan tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, perubahan APBD 2025 bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan merata di seluruh wilayah Lampung.
Rapat paripurna juga dihadiri anggota Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kuniawan, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. (***)
Recent Comments