• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, August 16, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lampung PPKM Level 3 dan 2, Gubernur Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Terbatas

by portall news
September 8, 2021
in Uncategorized
Gubernur Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Konsolidasiikan Kabupaten dan Kota dalam Penanganan Covid-19 di Lampung
231
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wilayah di Provinsi Lampung telah bebas dari kondisi darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebelas kabupaten/kota ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3, dan empat daerah lainnya PPKM Level 2.

Hal ini termaktub dalam Intruksi Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pambatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3 dan Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

Dalam Intruksi Gubernur Lampung yang diterbitkan pada 7 September 2021 ini dijelaskan sebelas wilayah PPKM Level 3 adalah Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tanggamus, dan Waykanan.

Baca Juga

Lampung Siapkan 57 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di 35 Lokasi Strategis

Pj. Gubernur Samsudin Gelar Ramah Tamah dengan Wakasal Laksmana Madya TNI Erwin S. Aldedharma

Walikota Eva Dwiana Berikan Bantuan Rp 50 Juta Kepada Korban Kebakaran  

Sedangkan, empat kabupaten PPKM Level 2 adalah Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang.

Dalam Ingub dijelaskan, menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2, dan 1, maka diintruksikan kepada bupati dan walikota untuk mengatur penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing sesuai level kriteria pandemi berdasarkan assesment.

Dalam Intruksi Gubernur dipaparkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah Level 3 dapat dilakukan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, yaitu kapasitas peserta didik maksimal 50% kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB 62%-100% dengan mengatur jarak 1,5 meter dengan maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Untuk tatap muka PAUD 33% dengan jarak 1,5 meter antar orang, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Intruksi Gubernur juga menjelaskan ketentuan di tempat kerja nonesensial, yaitu 75% WFH dan 25% WFO dengan menerapkan protokol kesehatab ketat.

Untuk sektor esensial dapat beroperasional 100%.

Industri dapat beroperasional 100%, dengan catatan jika muncul klaster Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, asongan, pedagang kaki lima, pangkas rambut, bengkel kecil diizin buka dengan menerapkan prokes ketat.

Warung makan/warteg diizinkan buka, juga cafe dan restoran kecil diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja dua orang, prokes ketat. Beroperasional maksimal hingga pukuk 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan, mall diizinkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan menerapkan prokes ketat.

Tempat ibadan diizinkan melakukan ibadah bersama dengan kapasitas 25% – 50% dengan prokes ketat.

Area publik, seperti taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan menerapkam prokes ketat.

Tags: Gubernur Arinal bolehkan sekolah tatap mukaLampung Ppkm level 3 dan 2sekolah tatap muka lampung
Previous Post

Dirjen Dikti Dukung Percepatan Pengembangan ITERA Menuju BLU

Next Post

Menkop UKM Teten Masduki dan Gubernur Arinal Kunjungi UMKM di Pringsewu dan Pesawaran

Next Post
Menkop UKM Teten Masduki dan Gubernur Arinal Kunjungi UMKM di Pringsewu dan Pesawaran

Menkop UKM Teten Masduki dan Gubernur Arinal Kunjungi UMKM di Pringsewu dan Pesawaran

Aprilliati Sayangkan Pemukulan Terhadap Penjual Air Panas Dilingkungan RSUDAM

Aprilliati Sayangkan Pemukulan Terhadap Penjual Air Panas Dilingkungan RSUDAM

MenKopUKM Tegaskan Provinsi Lampung Punya Potensi untuk Jadi Penyangga Kebutuhan Pangan Nasional

MenKopUKM Tegaskan Provinsi Lampung Punya Potensi untuk Jadi Penyangga Kebutuhan Pangan Nasional

Selama Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus dan Amankan 153 Tersangka

Selama Sebulan, Polda Lampung Ungkap 99 Kasus dan Amankan 153 Tersangka

Buronan Penjambret yang Menyebabkan Nenek Meninggal, Diminta Menyerahkan Diri

Buronan Penjambret yang Menyebabkan Nenek Meninggal, Diminta Menyerahkan Diri

No Result
View All Result

Recent Posts

  • BNNP Lampung Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Jaringan Aceh di Gerbang Tol Natar
  • Pengukuhan Paskibraka 2025, Walikota Eva Dwiana Tekankan Nasionalisme Generasi Muda
  • Rumah Pintar KBA Jorong Tabek, Lab Ekonomi Sirkular Talang Babungo
  • QRIS 3×3 Siger Slam 2025: Olahraga Seru, Transaksi Digital Makin Populer
  • Walikota Eva Bantah Isu Retaknya Ikon JPO Siger Millenial dan Menegaskan Kabar tersebut Hanyalah Hoaks

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist