• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Satpol PP Lamsel Turunkan Ratusan Banner di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

by portall news
May 26, 2022
in Headline, Lampung Selatan
Satpol PP Lamsel Turunkan Ratusan Banner di Sepanjang Jalan Lintas Sumatera

Anggota Satpol PP Lampung Selatan menurunkan banner yang melanggar Perda di sepanjang pinggir jalan Lintas Sumatera, Rabu (25/5/2022).

186
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LAMPUNG SELATAN – Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) merazia dan menurunkan secara paksa ratusan banner liar yang dipasang di pepohonan sepanjang pinggir jalan Lintas Sumatera.

Sebagian besar banner berisi iklan pupuk, lembaga pendidikan, rokok, serta kegiatan tabligh akbar yang memampang gambar Menteri BUMN RI Erik Tohir.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Lucia Triwidadi menerangkan, tindakan tegas itu diambil setelah dirinya menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga

Pemkot dan Kejari Bandar Lampung Sepakat Perkuat Hukum, Lindungi Aset, dan Dukung UMKM Lewat Asta Cita

Pemkot Bandar Lampung Buka Pendaftaran SMA Gratis bagi Siswa Tak Mampu, Mulai 9–10 Juli 2025

Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Kepastian Status PPPK

“Banyak spanduk yang terpampang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera dan jalan protokol itu ditempelkan di pohon dan tiang,” jelas Lucia Triwidadi kepada media, Rabu sore (25/5/2022).

Lucia Triwidadi melanjutkan, bahwa dalam Perda telah dijelaskan secara gamblang bagi siapapun yang melanggar aturan bisa terjerat sanksi pidana. Yakni, kurungan penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan, pada Pasal 16 ayat (1) dilarang memasang spanduk, iklan, banner di pohon dan tiang itu ada sanksinya. Sanksi pidana, setidaknya denda paling besar Rp 50 juta dan hukuman penjara paling lama 3 bulan,” tegasnya.

Untuk penegakkan sanksi pelanggaran Perda tersebut, Lucia Triwidadi mengaku terlebih dahulu menunggu respon dari pemasang yang telan diturunkan bannernya.

“Masalahnya kami tidak tahu siapa yang memasang. Nanti kalau ada komplain, kami akan memberikan teguran secara administrasi dan tertulis. Pada Pasal 16 ayat (1) itu tidak boleh dipasang di tiang dan pohon, ayat (2) itu boleh memasang atas ada persetujuan Bupati atau pejabat terkait. Pada ayat (3), banner atau spanduk masanya yang sudah habis harus dicopot oleh orang yang memasang, aturannya seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya menerjunkan 36 personel, dari Bidang Ketenteraman dan Penertiban Umum untuk menertibkan dan menurunkan banner serta spanduk yang melanggar perda. “Rencananya (penertiban banner) akan rutin dilakukan,” pungkas Lucia Triwidadi. (HAN/R-1)

Previous Post

Dilema Pembatasan Usia, Uniroh Mantapkan Hati Naik Haji Tanpa Pasangan

Next Post

Mingrum Gumay Minta Pemerintah Hentikan Impor Tepung Tapioka

Next Post
Mingrum Gumay Minta Pemerintah Hentikan Impor Tepung Tapioka

Mingrum Gumay Minta Pemerintah Hentikan Impor Tepung Tapioka

Menpan RB  Buka Expo HUT Ke- 22  Apeksi

Menpan RB  Buka Expo HUT Ke- 22  Apeksi

Unila Evaluasi Dokumen Usulan PTN-BH Bersama Reviewer

Unila Evaluasi Dokumen Usulan PTN-BH Bersama Reviewer

Tim Literasi Provinsi Lampung Persiapkan Festival Literasi Tahun 2022

Tim Literasi Provinsi Lampung Persiapkan Festival Literasi Tahun 2022

Para Walikota di HUT APEKSI Panjatkan Doa Untuk Putra Ridwan Kamil 

Para Walikota di HUT APEKSI Panjatkan Doa Untuk Putra Ridwan Kamil 

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemkot dan Kejari Bandar Lampung Sepakat Perkuat Hukum, Lindungi Aset, dan Dukung UMKM Lewat Asta Cita
  • Pemkot Bandar Lampung Buka Pendaftaran SMA Gratis bagi Siswa Tak Mampu, Mulai 9–10 Juli 2025
  • Guru Honorer R4 Lampung Tuntut Kepastian Status PPPK
  • Komunitas Gay Online Dibongkar Polda Lampung, Tiga Admin Grup Facebook Diamankan
  • Dosen Kimia Itera Teliti Senyawa Fenolik Tumbuhan Murbei sebagai Kandidat Antikanker Serviks

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist