PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut pembahasan antara Pemprov Lampung dan DPRD dalam merumuskan arah kebijakan umum serta prioritas program pembangunan yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Lampung tahun 2026, di antaranya: pertumbuhan ekonomi 5,30–5,80 persen, PDRB per kapita Rp58–62 juta, IPM 73,80–74,40, tingkat kemiskinan 9,90–8,90 persen, serta pengangguran terbuka 4,05–3,51 persen. Selain itu, inflasi diproyeksikan 2,50 ± 1 persen, Gini Rasio 0,290–0,274, dan NTP 129,50–131,70 poin.
Untuk struktur KUA-PPAS 2026, disepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp7,7 triliun dan belanja daerah Rp8,4 triliun. Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp1,004 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp140 miliar.
“Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai bahan penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung berharap pembahasan Raperda APBD 2026 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat. (***)
Recent Comments