PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Universitas Lampung (Unila) dan Balai Bahasa Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) memperkuat berbagai program kebahasaan di daerah, mulai dari pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik hingga revitalisasi bahasa daerah yang melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra akademik.
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa, 10 Maret 2026, disaksikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Hafidz Mukhsin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila Prof. Ayi Ahadiat, Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP Unila Dr. Riswandi, Ketua Jurusan Bahasa dan Sastra FKIP Unila, Ketua Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia beserta jajaran Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Lampung.
Kegiatan juga dihadiri tim kerja sama Unila beserta jajaran, para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung beserta jajaran, serta Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah Provinsi Lampung.
Plt. Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung, Halimi Hadibrata, mengatakan pengawasan bahasa Indonesia merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bahasa negara. Menurutnya, bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai identitas bangsa, tetapi juga menjadi fondasi dalam proses pendidikan.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan perguruan tinggi seperti Unila menjadi penting untuk memperkuat berbagai program kebahasaan yang selama ini dijalankan Balai Bahasa, termasuk pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta program revitalisasi bahasa daerah.
“Di Lampung terdapat kekhususan, yaitu bukan hanya mengawasi penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga melakukan perlindungan terhadap bahasa daerah. Siapa lagi yang akan peduli terhadap bahasa daerah Lampung kalau bukan orang Lampung sendiri, kalau bukan kita,” ujar Halimi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Mukhsin, menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya memperkuat partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan bahasa.
“Sebagai bentuk implementasi kegiatan yang merangkul kebersamaan, Badan Bahasa melakukan kerja sama dengan Unila. Kerja sama ini merupakan upaya yang nantinya kita sepakati bersama sebagai bentuk dukungan kolaborasi,” kata Hafidz.
Menurutnya, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia, memperkuat pelestarian bahasa daerah, serta menjalankan amanah regulasi terkait penginternasionalan bahasa Indonesia. Apalagi, bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO.
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik kerja sama tersebut karena sejalan dengan berbagai kebijakan daerah dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia serta melestarikan bahasa daerah sebagai identitas budaya masyarakat.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Unila sebelumnya juga telah memperjuangkan pembukaan kembali Program Studi Bahasa Lampung sebagai bagian dari upaya pelestarian bahasa daerah.
“Saya masih ingat betul perjuangan yang cukup panjang hingga akhirnya pada tahun 2021 Universitas Lampung kembali membuka program studi tersebut,” kata Sulpakar.
Ia menambahkan, penguatan penggunaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Oleh karena itu, upaya tersebut perlu menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, serta masyarakat. Melalui penandatanganan PKS antara Unila dan Balai Bahasa Provinsi Lampung ini, berbagai program kebahasaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah. (R-1)






Recent Comments