Oleh: Sudjarwo, Guru Besar Universitas Malahayati
PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Di sebuah sudut negeri yang jauh dari pusat perhatian, lahir sebuah gagasan yang sesungguhnya sederhana namun sarat makna: mendokumentasikan kemajuan desa melalui karya video. Gagasan ini bukan sekadar upaya teknis merekam gambar dan suara, melainkan sebuah proses kreatif yang berangkat dari pengamatan sosial, pemahaman budaya, serta keinginan untuk merangkai narasi tentang perubahan. Video tersebut dimaksudkan sebagai wajah desa, sebuah representasi visual yang mampu menunjukkan identitas, perkembangan, dan potensi yang dimiliki masyarakatnya. Namun alih-alih diapresiasi sebagai bentuk inovasi, karya tersebut justru menyeret pembuatnya ke dalam pusaran persoalan hukum yang serius.
Peristiwa ini menjadi cermin betapa rapuhnya pemahaman kita terhadap nilai seni dan kreativitas. Dalam sistem yang sangat bergantung pada ukuran-ukuran kuantitatif, segala sesuatu dituntut untuk dapat dibuktikan secara konkret, dihitung secara matematis, dan dipertanggungjawabkan dalam bentuk angka. Sementara itu, seni dan kreativitas justru hidup dalam ruang yang berbeda; ruang yang tidak selalu bisa diterjemahkan ke dalam angka, tetapi memiliki dampak yang nyata dalam membentuk cara pandang, identitas, dan bahkan arah perkembangan sebuah komunitas.
Pembuatan video desa adalah bentuk kerja intelektual yang kompleks. Ia melibatkan riset tentang kondisi sosial, pemilihan sudut pandang, penyusunan alur cerita, hingga proses teknis pengambilan dan penyuntingan gambar. Setiap tahap membutuhkan keahlian, pengalaman, dan intuisi artistik yang tidak dapat diukur secara sederhana. Namun dalam kasus ini, seluruh proses tersebut seolah dipangkas habis dan direduksi menjadi satu pertanyaan tunggal: berapa nilai ekonominya? Ketika jawaban atas pertanyaan itu tidak memuaskan logika administratif, maka karya tersebut dianggap tidak bernilai.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Sistem hukum dan ekonomi yang seharusnya menjadi alat untuk mengatur dan melindungi justru berubah menjadi mekanisme yang membatasi dan bahkan menekan. Ketika hukum hanya mengakui apa yang bisa dilihat secara fisik dan dihitung secara pasti, maka segala bentuk ekspresi kreatif akan selalu berada dalam posisi rentan. Ia bisa dengan mudah disalahpahami, diremehkan, atau bahkan dicurigai sebagai sesuatu yang menyimpang.
Lebih jauh lagi, kasus ini menunjukkan adanya jurang yang lebar antara wacana dan praktik dalam pembangunan berbasis kreativitas. Di berbagai forum dan dokumen resmi, kreativitas sering disebut sebagai kunci masa depan. Pemerintah mendorong lahirnya inovasi, mempromosikan ekonomi kreatif, dan mengajak masyarakat untuk berpikir di luar kebiasaan. Namun ketika kreativitas itu benar-benar muncul dalam bentuk nyata, sistem yang ada justru tidak siap untuk menerimanya. Tidak ada instrumen yang memadai untuk menilai karya kreatif secara adil, sehingga yang terjadi adalah penilaian yang dipaksakan menggunakan standar yang tidak relevan.
Akibatnya sangat serius. Ketika sebuah karya seni dinyatakan tidak memiliki nilai hanya karena tidak sesuai dengan parameter administratif, maka pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi sangat jelas: bahwa kreativitas adalah sesuatu yang berisiko. Bahwa inovasi bukanlah jalan yang aman. Bahwa lebih baik mengikuti pola lama yang sudah pasti diterima daripada mencoba sesuatu yang baru yang belum tentu dipahami. Pesan ini secara perlahan akan membunuh semangat berkarya, mematikan keberanian untuk bereksperimen, dan pada akhirnya menghambat kemajuan itu sendiri. Yang lebih mengkhawatirkan, situasi ini menciptakan ketidakadilan epistemik; sebuah kondisi di mana bentuk pengetahuan tertentu dianggap lebih sah daripada yang lain. Pengetahuan yang berbasis angka, laporan, dan dokumen resmi dianggap lebih valid, sementara pengetahuan yang lahir dari pengalaman, interpretasi, dan kreativitas dianggap kurang dapat dipercaya. Padahal, dalam banyak kasus, justru pendekatan kreatiflah yang mampu menangkap realitas secara lebih utuh dan mendalam.
Dalam konteks pembangunan desa, video sebagai medium kreatif memiliki peran yang sangat strategis. Ia dapat menjadi alat untuk memperkenalkan potensi lokal, menarik perhatian pihak luar, serta membangun rasa bangga di kalangan masyarakat. Video mampu menyampaikan pesan dengan cara yang lebih emosional dan mudah dipahami dibandingkan laporan tertulis yang kaku. Dengan kata lain, ia bukan hanya produk seni, tetapi juga alat komunikasi yang efektif dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun semua potensi ini menjadi tidak berarti ketika sistem gagal melihatnya.
Ketika karya tersebut dihadapkan pada meja pengadilan dan dinilai dengan kriteria yang sempit, maka yang terjadi bukan hanya kesalahan penilaian, tetapi juga kegagalan kolektif dalam memahami arah perubahan. Dunia saat ini bergerak menuju ekonomi berbasis ide, di mana nilai tidak lagi hanya ditentukan oleh barang fisik, tetapi juga oleh kreativitas, inovasi, dan kemampuan untuk menciptakan makna. Jika kita tidak mampu menyesuaikan cara pandang dengan realitas ini, maka kita akan tertinggal.
Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa hukum tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu dipengaruhi oleh cara pandang, asumsi, dan nilai-nilai yang dianut oleh para pelakunya. Ketika para penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang seni dan kreativitas, maka keputusan yang dihasilkan pun berpotensi bias. Oleh karena itu, penting untuk membangun dialog lintas disiplin, agar hukum tidak hanya menjadi alat penegak aturan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kompleksitas kehidupan modern.
Di sisi lain, perlu ada upaya serius untuk mengembangkan mekanisme evaluasi yang lebih inklusif terhadap karya kreatif. Tidak semua hal harus diukur dengan angka, tetapi bukan berarti tidak bisa dinilai sama sekali. Dibutuhkan pendekatan yang lebih kontekstual, yang mempertimbangkan proses, tujuan, serta dampak dari sebuah karya. Dengan demikian, penilaian yang dilakukan tidak lagi bersifat reduktif, melainkan mampu menangkap nilai secara lebih utuh.
Pada akhirnya, tragedi ini bukan hanya tentang satu karya atau satu individu. Ia adalah refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan zaman. Ketika kreativitas diadili dan dianggap tidak bernilai, maka yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah masa depan kita sendiri. Apakah kita ingin menjadi masyarakat yang terus bergerak maju dengan membuka ruang bagi ide-ide baru, atau justru terjebak dalam ketakutan dan kecurigaan terhadap hal-hal yang belum kita pahami? Jawabannya ada dalam kejernihan kita dalam berfikir secara waras dan bertanggung jawab.
Salam Waras (R-1)

Recent Comments