• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Lahan Kemenag, Tim Hukum Minta Thio Dibebaskan

by portall news
April 27, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
Kasus Lahan Kemenag, Tim Hukum Minta Thio Dibebaskan
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) –  Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak objektif dan adil.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada klien mereka sebagai pembeli yang beriktikad baik.

Kasus ini bermula dari tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama (kini Kementerian Agama) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Thio. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.

Baca Juga

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak

Eva Dwiana Dorong Roadmap Terpadu Atasi Banjir Bandar Lampung

Aksi Karyawan Al Kautsar ‘Jinakkan’ Si Jago Merah

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut telah dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepemilikan Sah Secara Perdata
Berdasarkan Putusan MA Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi. Dalam putusan tersebut, hakim perdata juga menyatakan bahwa SHP milik Kementerian Agama tidak lagi berlaku sejak 1983.

Istri terdakwa, Pauline, menjelaskan bahwa tumpang tindih lahan sudah terjadi sejak 1982, jauh sebelum pembelian dilakukan pada 2008. Ia menyebut seluruh proses pembelian telah melalui prosedur hukum, termasuk pemeriksaan oleh PPAT Theresia Dwi Wijayanti yang menyatakan dokumen dalam kondisi clear and clean.

“Kami tidak pernah mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan aset Departemen Agama. Jika tahu sejak awal, tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.

Pembeli Beriktikad Baik
Penasihat hukum Thio, M. Suhendra, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan telah mengikuti seluruh prosedur hukum sebelum transaksi dilakukan. Ia menyebut adanya cover note dari PPAT setelah pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan lahan tidak dalam sengketa.

Menurutnya, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa sertifikat tahun 1981 terbit lebih dulu dibanding SHP milik Kementerian Agama, yang mengindikasikan adanya kesalahan administratif sejak awal.

“Jika terjadi kesalahan administrasi negara, maka tidak semestinya dibebankan sebagai tanggung jawab pidana kepada terdakwa,” tegas Suhendra.

Ia juga menyayangkan si

Previous Post

Jahat Hati

Next Post

Banjir Bandar Lampung, Masalah Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Next Post
Banjir Bandar Lampung, Masalah Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Banjir Bandar Lampung, Masalah Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Muli Mekhanai 2026 Cetak Duta Wisata, Eva Dwiana: Promosikan Bandar Lampung

Muli Mekhanai 2026 Cetak Duta Wisata, Eva Dwiana: Promosikan Bandar Lampung

Aksi Karyawan Al Kautsar ‘Jinakkan’ Si Jago Merah

Aksi Karyawan Al Kautsar 'Jinakkan' Si Jago Merah

Eva Dwiana Dorong Roadmap Terpadu Atasi Banjir Bandar Lampung

Eva Dwiana Dorong Roadmap Terpadu Atasi Banjir Bandar Lampung

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Skandal LEB Terkuak
  • Eva Dwiana Dorong Roadmap Terpadu Atasi Banjir Bandar Lampung
  • Aksi Karyawan Al Kautsar ‘Jinakkan’ Si Jago Merah
  • Muli Mekhanai 2026 Cetak Duta Wisata, Eva Dwiana: Promosikan Bandar Lampung
  • Banjir Bandar Lampung, Masalah Tata Ruang dan Tanggung Jawab

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist