PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026).
IJTI Lampung menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan informasi yang diterima IJTI, seorang pria berpakaian serba hitam dan berkacamata hitam diduga memukul telepon seluler milik Bayu Saputra saat digunakan untuk merekam proses keluarnya terdakwa Dendi Ramadhona dari ruang sidang.
Tidak hanya itu, Bayu mengaku tindakan intimidasi telah berulang kali dialaminya selama meliput persidangan. Ia kerap didatangi, diintervensi, ditanyai identitas pribadi, hingga dihalangi saat mengambil gambar terdakwa. Peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut dan trauma saat menjalankan tugas jurnalistik.
IJTI Lampung menegaskan, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kadiv Advokasi IJTI Lampung Ruslan Anwar Sani menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan bukan hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai keterbukaan informasi dan prinsip demokrasi.
Karena itu, IJTI Lampung mendesak aparat kepolisian segera mengusut dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. IJTI juga meminta Pengadilan Negeri Tanjungkarang meningkatkan pengamanan agar wartawan dapat menjalankan tugas peliputan secara aman tanpa intimidasi.
Selain itu, IJTI mengimbau seluruh pihak yang berperkara maupun para pendukungnya menghormati kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang menghalangi peliputan. Organisasi pers dan seluruh insan media di Lampung juga diajak bersolidaritas mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi karena merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Ruslan.
IJTI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebebasan pers serta mendorong terciptanya ruang kerja yang aman bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Recent Comments