PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Prabowo Subianto dan seluruh pejabat publik menghindari penggunaan diksi yang dapat menggeneralisasi profesi jurnalis. Permintaan tersebut disampaikan IJTI dalam pernyataan sikap yang dirilis di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), menyusul pernyataan Presiden yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti “Londo Ireng” yang bersembunyi di balik profesi wartawan.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan bersama Sekretaris Jenderal Almarwan menegaskan, jurnalis yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang ingin memecah belah bangsa maupun menjadi kepentingan asing. Menurut IJTI, tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik.
IJTI juga menegaskan seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal demokrasi. Karena itu, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap menyimpang atau merugikan pihak tertentu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh profesi wartawan.
Dalam pernyataan tersebut, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa dan menghargai kebebasan pers. Namun, organisasi itu mengingatkan bahwa pernyataan seorang presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas sehingga penggunaan istilah yang berpotensi memberi label negatif terhadap profesi jurnalis dapat memicu intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat disrupsi digital, persoalan keberlanjutan ekonomi media, hingga kesejahteraan jurnalis. Organisasi tersebut berharap negara hadir melalui kebijakan yang mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa mengintervensi independensi redaksi.
Menutup pernyataan sikapnya, IJTI mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menurut IJTI, merupakan bagian dari menjaga kebebasan rakyat sekaligus memperkuat demokrasi di Indonesia.

Recent Comments