• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mobil Bawa Orang Sakit Tertahan Di Tol Lampung, Ilham : Pihak Tol Kurang Sosialisasi

by portall news
February 16, 2021
in Headline, News
Mobil Bawa Orang Sakit Tertahan Di Tol Lampung, Ilham : Pihak Tol Kurang Sosialisasi

Pengamat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik.

305
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Berita mobil yang membawa orang sakit tertahan di Pintu Tol Lampung menjadi sorotan Pengamat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik.

Ilham mengapresiasi teman-teman media yang empati dan membantu warga yang mengalami kesulitan akibat denda di gerbang tol Sidomulyo tersebut.

“Empati teman-teman media itu cukup wajar, dan sangat diapresiasi dalam segi kemanusiaan, terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol. Dan itu seharusnya juga tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali,” ujar Ilham, Senin (15/2/2021).

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu,” lanjut Ilham.

Dia menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

“Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo,” katanya.

Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan.

“Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada,” kata Ilham.

Ilham menilai ada kelemahan persiapan dari pengelola jasa tol yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu, dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

Menurut Ilham, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi telah bisa berjalan.

Berita Terkait : Mobil Bawa Orang Sakit Tertahan di Tol Lampung, Jurnalis Sumbangan Bayar Denda Tol

“Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol,” kata Ilham.

Penjelasan Hutama Karya

Sementara itu, dalam rilis resminya, Branch Manager Ruas Tol Bakauheni- Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung H mengatakan pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 15.47 WIB sesuai data CCTV, rombongan kendaraan minibus Hyundai dan Carry melintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar melalui gerbang tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik.

“Kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui gerbang tol Sidomulyo, tapi yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya mobil Hyundai, sedangkan mobil Carry tidak dapat menunjukkan tanda bukti masuk tol saat keluar sehingga dikenakan denda,” tulis Hanung.

Hanung mengakui, pihaknya memberikan denda dua kali tarif terjauh yaitu gerbang tol Bakauheni hingga gerbang tol Kayu Agung dengan total Rp566.000,-

“Tarif denda ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada membayar dapat dikenakan denda dua kali jarak terjauh,” tulis Hanung.

Menurut dia, kendaraan Hyundai yang membawa penumpang yang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.

Namun, pengendara bersikeras menunggu kendaraan Carry menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol dan melanjutkan perjalanan berbarengan.

“Kami tidak bisa meloloskan kendaraan yang tertahan itu karena bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulan,” tulis Hanung.

Pembayaran denda yang seharusnya dilakukan secara tunai, tapi akhirnya dibayar pengemudi secara transfer karena tidak memiliki uang tunai.

Dia mengatakan, adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh dua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, tapi perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan tol disetiap ruas yang kami kelola,” pungkas Hanung.

Tags: Hutama KaryaIB Ilham MalikMobil bawa orang sakitPengamat transportasiPihak Tol kurang sosialisasiTertahan di tol LampungTol Bakauheni Terganggu Besar
Previous Post

Gubernur Arinal Ajak KNI-ICID Optimalisasi Pengelolaan Irigasi

Next Post

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Next Post
TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Herman HN Ingatkan PPPK Bekerja Disiplin

Herman HN Ingatkan PPPK Bekerja Disiplin

Putus Matarantai Peredaran Narkoba, Kalapas Gunung Sugih Pindahkan 146 Orang WBP

Putus Matarantai Peredaran Narkoba, Kalapas Gunung Sugih Pindahkan 146 Orang WBP

Pemprov  Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat

Pemprov  Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat

ITERA Gagas Desa Wisata Astronomi di Lokasi Jatuhnya Meteor Astomulyo Lampung Tengah

ITERA Gagas Desa Wisata Astronomi di Lokasi Jatuhnya Meteor Astomulyo Lampung Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist