PORTALLNEWS.ID – Berita mobil yang membawa orang sakit tertahan di Pintu Tol Lampung menjadi sorotan Pengamat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik.
Ilham mengapresiasi teman-teman media yang empati dan membantu warga yang mengalami kesulitan akibat denda di gerbang tol Sidomulyo tersebut.
“Empati teman-teman media itu cukup wajar, dan sangat diapresiasi dalam segi kemanusiaan, terlebih warga tersebut awam karena kurang sosialisasi oleh pihak jasa Tol. Dan itu seharusnya juga tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali,” ujar Ilham, Senin (15/2/2021).
“Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu,” lanjut Ilham.
Dia menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.
“Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo,” katanya.
Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan.
“Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada,” kata Ilham.
Ilham menilai ada kelemahan persiapan dari pengelola jasa tol yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu, dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.
Menurut Ilham, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi telah bisa berjalan.
Berita Terkait : Mobil Bawa Orang Sakit Tertahan di Tol Lampung, Jurnalis Sumbangan Bayar Denda Tol
“Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol,” kata Ilham.
Penjelasan Hutama Karya
Sementara itu, dalam rilis resminya, Branch Manager Ruas Tol Bakauheni- Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung H mengatakan pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 15.47 WIB sesuai data CCTV, rombongan kendaraan minibus Hyundai dan Carry melintasi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar melalui gerbang tol Lematang menggunakan satu kartu uang elektronik.
“Kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui gerbang tol Sidomulyo, tapi yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya mobil Hyundai, sedangkan mobil Carry tidak dapat menunjukkan tanda bukti masuk tol saat keluar sehingga dikenakan denda,” tulis Hanung.
Hanung mengakui, pihaknya memberikan denda dua kali tarif terjauh yaitu gerbang tol Bakauheni hingga gerbang tol Kayu Agung dengan total Rp566.000,-
“Tarif denda ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada membayar dapat dikenakan denda dua kali jarak terjauh,” tulis Hanung.
Menurut dia, kendaraan Hyundai yang membawa penumpang yang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Namun, pengendara bersikeras menunggu kendaraan Carry menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar gerbang tol dan melanjutkan perjalanan berbarengan.
“Kami tidak bisa meloloskan kendaraan yang tertahan itu karena bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulan,” tulis Hanung.
Pembayaran denda yang seharusnya dilakukan secara tunai, tapi akhirnya dibayar pengemudi secara transfer karena tidak memiliki uang tunai.
Dia mengatakan, adapun terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh dua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.
“Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, tapi perusahaan selalu memastikan untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi pengguna jalan tol disetiap ruas yang kami kelola,” pungkas Hanung.