PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Sebesar Rp 11 miliar anggaran belanja barang dan jasa ke Unit Usaha Kecil Menengah (UMKM) Lampung tidak terserap maksimal karena dari dari 84 ribu UMKM di Lampung, baru 72 Industri Kecil Menengah (IKM) yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK).
Hanya dengan memiliki sertifikat TKDN-IK, produk-produk industri kecil Lampung dapat masuk dalam daftar pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Lampung Dwi Prasetyo dalam kegiatan “Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri – Industri Kecil (TKDN-IK)”, Kamis, 28 November 2024, di Hotel Arinas Bandar Lampung.
Dwi Prasetyo mengatakan, potensi belanja UMKM tersebut diantaranya untuk belanja mesin, cindera mata, pakaian, dan makanan.
“Anggaran itu belum termasuk yang dialokasikan dari anggaran pemerintah pusat, pemerintahan kabupaten dan kota,” kata Dwi Prasetyo.
Dia menjelaskan, anggaran tersebut harus dibelanjakan kepada UMKM/IKM yang sudah memiliki sertifikat TKDN-IK.
“Kalau UMKM di Lampung tidak memiliki sertifikat ini, terpaksa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mencari di luar. Ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Dwi menyebut dari 84 ribu UMKM di Lampung yang sudah memiliki sertifikat TKDN-IK baru mencapai 72 pelaku usaha. Oleh sebab itu, Dinas Perindag mendorong IKM untuk mendaftar sertifikasi TKDN-IK melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Untuk terdaftar menjadi UMKM yang tersertifikasi TKDN-IK, pelaku usaha harus memiliki kartu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tutur Dwi.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perindag Provinsi Lampung membimbing pelaku UMKM/IKM di Lampung agar tersertifikasi TKDN-IK sehingga tercipta inklusi ekonomi.
Sertifikasi TKDN-IK tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, tetapi juga membuka peluang bagi IKM untuk berpartisipasi dalam berbagai proyek pemerintah.
Program ini bertujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui program afirmasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kegiatan bimtek diikuti oleh pelaku usaha dari enam kota dan kabupaten se-Lampung, meliputi Bandarlampung, Lampung Timur, Metro, Mesuji, Lampung Tengah dan Pesawaran. (ENI MUSLIHAH/R-1)
Recent Comments