PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pelaku curanmor dengan kekerasan, A (26 tahun), warga Negara Saka, Jabung, Lampung Timur mendapat tindakan tegas dan terukur dari aparat karena melakukan perlawan aktif ketika hendak ditangkap saat melintas di Desa Negara Saka, Selasa (25/5/2021), sekitar pukul 05.30 WIB.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Lampung, AKBP Ardian Indra Nurita mengatakan, penangkapan pelaku curanmor yang meresahkan warga Candi Puro, Lampung Selatan ini dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur.
“Ini kerjas akeras anggota termasuk anggota Subdit III, anggota Satreskrim Lamtim, termasuk Lamsel, pelaku yang ditembak mati ini berinisial A. Awalnya kami sudah mengumpulkan data berdasarkan DPO dan laporan polisi tentang pelaku-pelaku (curanmor), diantaranya ada si A ini dan si Y,” ujar Ardian Indra Nurita saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Ardian, penangkapan berawal dari upaya aparat menangkap pelaku Y, tapi tidak ditemukan di rumahnya. Aparat menggeledah rumah Y dan menemukan senjata api rakitan lengkap dengan dua amunisi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan aparat mendapat informasi tentang pelaku A.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, diduga pelaku A bakal kembali lagi ke desanya di Desa Negara Saka. Petugas lalu memutuskan melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap pengendara yang menuju ke desa setempat.
Tepat pukul 05.30 WIB pagi tadi, aparat menemukan pelaku A yang saat itu bersama dua temannya, S dan MY, hendak melintas menuju desa Negara Saka. Aparat langsung melakukan pengecekan dengan sikap siaga karena mengetahui pelaku A memiliki senjata api. Ketika aparat melakukan penangkapan, pelaku A melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melumpuhkan pelaku.
“Anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku A, karena mengalami luka tembak, pelaku A langsung kami bawa ke Puskemas Simpang Sribawono untuk memdapatkan pertolongan medis, tapi sesampainya di puskesmas dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis, lalu kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ardian.

Menurut Ardian, di saku sebelah kanan pelaku A ditemukan kunci letter T dengan dua anak kunci. Ketika divisum oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, di saku pelaku A juga ditemukan sebungkus sabu yang dibungkus lagi menggunakan uang kertas Rp2000,-
“Kami juga melakukan tes urine kepada dua teman pelaku, salah satu temannya dinyatakan positif, dan yang satu lagi masih di tes, nanti hasilnya akan kami sampaikan apakah positif menggunakan sabu atau tidak,” kata Ardian. Kedua teman pelaku, S dan MY saat ini masih diperiksa di Mapolres Lampung Timur.
Dari penelusuran rekam jejak pelaku A, Ardian mengatakan, pelaku A ini telah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di 28 lokasi/tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 14 TKP di Lampung Selatan, 12 TKP di Lampung Timur, dan 2 TKP di Kota Bandar Lampung.
“Untuk 14 TKP di Lampung Selatan, dilancarkan pelaku A semuanya di Kecamatan Candipuro, kami masih terus mengembangkan untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lainnya,” tutur Ardian. Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan dengan pengejaran terhadap pelaku Y yang berhasil melarikan diri.
Recent Comments