• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anggota DPR RI Taufik Basari Mengecam Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandar Lampung

by portall news
February 21, 2023
in Headline, News
Anggota DPR RI Taufik Basari Mengecam Pembubaran Aktivitas Ibadah di Bandar Lampung
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengecam pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Minggu 19/02/23) oleh sejumlah warga.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sekelompok warga yang dipimpin seoramg Ketua RT berinisial W memaksa masuk sebuah gedung dan membubarkan jemaat yang tengah melakukan ibadah. Terhadap kejadian tersebut Taufik Basari menegaskan bahwa Konstitusi memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara. “Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Oleh karena itu, adalah kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan atas pelaksanaan hak tersebut,” kata Taufik.

Ia menambahkan, meskipun Ketua RT W tersebut berdalih bahwa pembubaran ibadah tersebut dilakukan karena belum memiliki izin, namun menurut Taufik tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan pembubaran orang yang tengah melalukan ibadah.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Pertama, ibadah yang dilakukan umat beragama apapun adalah hal yang sakral bagi pemeluknya sehingga semua pihak punya kewajiban untuk menghormatinya dengan tidak mengganggu dan tidak menghalanginya, atau bahkan membubarkannya. Kedua, jaminan kebebasan beribadah adalah jaminan konstitusi sehingga alasan administrasi tidak boleh mengesampingkan jaminan konstitusi tersebut,” kata Taufik kepada media dalam rilisnya, Senin, 20 Februari 2023. “Ketiga, menghalangi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah, melakukan perbuatan yang menunjukkan rasa permusuhan terhadap pelaksanaan ibadah orang lain ataupun melakukan persekusi merupakan pelanggaan hukum sehingga harus dilakukan penindakan dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap perbuatan tersebut,” tegas Taufik yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Taufik meminta pihak kepolisian agar menindak pelaku pembubaran yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar jangan dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan. Ia juga meminta agar alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut ataupun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya.

Di sisi lain, Taufik juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat disertai dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah. “Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini sekaligus membukakan mata kita akan pentingnya pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi,” kata anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung ini menutup keterangannya.

Previous Post

Dugaan Adanya Pelarangan Ibadah di Gereja, Polresta Bandar Lampung Pastikan Jaminan Keamanan Untuk Beribadah

Next Post

Hilirasasi Produk dan Proyek Padat Karya Hadapi Dampak Resesi Global

Next Post
Hilirasasi Produk dan Proyek Padat Karya Hadapi Dampak Resesi Global

Hilirasasi Produk dan Proyek Padat Karya Hadapi Dampak Resesi Global

Resesi Global, Sektor Pertanian dan UMKM Bumper Ekonomi Indonesia

Resesi Global, Sektor Pertanian dan UMKM Bumper Ekonomi Indonesia

Kemendagri dan Perpamsi Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan PDAM

Kemendagri dan Perpamsi Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan PDAM

Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Bank Lampung

Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Bank Lampung

Kapolri Beri Apresiasi TNI dan Tim Gabungan Yang Berhasil Evakuasi Kapolda Jambi

Kapolri Beri Apresiasi TNI dan Tim Gabungan Yang Berhasil Evakuasi Kapolda Jambi

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist