• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bandar Lampung Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Hiburan

by portall news
January 25, 2021
in Headline, News
Bandar Lampung Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Hiburan
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Setelah melarang kegiatan resepsi dan hajatan, Walikota Bandar Lampung, Herman H.N juga mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan.

Surat edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

“Jika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar, akan diberlakukan penutupan atau kena denda,” kata Herman HN, Senin (25/1/2021).

Herman kembali menyampaikan bahwa pusat perbelanjaan seperti mal dan swalayan harus tutup pukul 7 malam, sedangkan tempat hiburan harus tutup pukul 10 malam.

“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam surat edaran yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu, ” katanya.

Menurut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan jam operasional usaha.

“Satgas ditambah jaksa, ditambah hakim sidang di tempat (bagi yang melanggar),” pungkas Herman.

Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha.

Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta.

Sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Tags: Bandar LampungCovid-19Pandemi Covid-19Pembatasan jam usahaPusat belanja dibatasiPusat hiburan
Previous Post

Pemkot Bandar Lampung Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Acara dan Pesta Pernikahan

Next Post

Walikota Herman HN Akan Renovasi Jembatan Pulau Pasaran

Next Post
Walikota Herman HN  Akan Renovasi Jembatan Pulau Pasaran

Walikota Herman HN Akan Renovasi Jembatan Pulau Pasaran

Pemkot Bandarlampung Terima PAD Rp9,1 Miliar Dari BPR Bank Waway

Pemkot Bandarlampung Terima PAD Rp9,1 Miliar Dari BPR Bank Waway

Ciptakan Sistem Pemerintahan Yang Bersih, Gubernur Arinal  Koordinasi dengan  KPK

Ciptakan Sistem Pemerintahan Yang Bersih, Gubernur Arinal  Koordinasi dengan KPK

Chusnunia Minta Jajaran Cari Solusi Atasi Keluhan Petani Tentang Pupuk 

Chusnunia Minta Jajaran Cari Solusi Atasi Keluhan Petani Tentang Pupuk 

Gubernur Arinal dan PT. ASDP Bahas Pengembangan Kawasan  Pariwisata Bakauheni Harbour City

Gubernur Arinal dan PT. ASDP Bahas Pengembangan Kawasan Pariwisata Bakauheni Harbour City

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist