PORTALLNEWS.ID – Setelah melarang kegiatan resepsi dan hajatan, Walikota Bandar Lampung, Herman H.N juga mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan.
Surat edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).
Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Jika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi. Jika sudah diingatkan dua kali, satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar, akan diberlakukan penutupan atau kena denda,” kata Herman HN, Senin (25/1/2021).
Herman kembali menyampaikan bahwa pusat perbelanjaan seperti mal dan swalayan harus tutup pukul 7 malam, sedangkan tempat hiburan harus tutup pukul 10 malam.
“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam surat edaran yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu, ” katanya.
Menurut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan jam operasional usaha.
“Satgas ditambah jaksa, ditambah hakim sidang di tempat (bagi yang melanggar),” pungkas Herman.
Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha.
Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta.
Sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta.