PORTALLNEWS.ID — Untuk menekan penyebaran Covid 19 , Pemerintah Kota Bandarlampung menerbitkan Surat Edaran Nomor:360/138/1-05.0-00-0-00.04/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan/Acara/Pesta. Larangan ini berlaku mulai hari ini Senin, 25 Januari 2021.
Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta Masyarakat Bandarlampung untuk tidak mengadakan acara resepsi pesta pernikahan, khitanan dan ulang tahun.
Serta tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa seperti perlombaan , pameran, pertandingan, dan lain-lain).
Hal itu dikatakan Herman HN, saat meninjau Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, Senin, ( 25/01/2021 ).
Herman HN yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota menegaskan acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri maksimal 50 orang dan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam.
“Saya sudah tandatangan SE, akad nikah dibatasi 50 orang dan yang resepsi ditunda dulu selama pandemik. Virus corona ini kita harus hati-hat, nyawa itu lebih penting i,” kata Herman HN .
Akad nikah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, juga tidak boleh menggunakan hiburan atau live music, dan harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung.
“kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan ,” memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak,” ujar Herman HN.
Dalam SE tersebut juga dituliskan apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka Pemkot akan mengenakan sanksi seusai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.