• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 19, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Eva Minta Pendukung Tenang

by portall news
January 6, 2021
in Headline, Politik
Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy, Eva Minta Pendukung Tenang

Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana memberiksn keterangan pers usai mendengar keputusan diskualifikasi dari Bawaslu Lampung, Rabu (6/1/2021).

311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Sangketa Pilkada, Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilihan dan/atau pemilih.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Gubernur Lampung Kukuhkan 113 Jurnalis Pemprov, Dorong Peran Strategis Media Bangun Daerah

Walikota Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Tirtayasa Sukabumi

“Menyatakan membatalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03, dan memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.

Gugatan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif ini diajukan oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo, Handoko.

“Alhamdulillah, selama proses sidang TSM ini, alat bukti kita, dalil kita, semua diakomodir dan dipertimbangkan oleh majelis pemeriksa, juga gugatan kami dikabulkan mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” kata Handoko.

Dia juga mengapresiasi keputusan majelis pemeriksa Bawaslu dalam menegakkan prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil sesuai UUD 45, pasal 22 huruf E.

“Kami akan segera meminta salinan putusan karena ini sifatnya final. Setelah putusan ini pihak KPU harus melaksanakan dalam waktu 3 hari kerja untuk melakukan penetapan pendiskualifikasian pasangan calon nomor urut 3,” tuturnya.

Sementara itu, Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang.

“Untuk masyarakat Bandar Lampung pendukung bunda Eva untuk tetap tenang, tetap sabar, masyarakat tahu apa yang bunda Eva lakukan, doakan bunda Eva, semoga bunda Eva tetap yang terbaik,” ujar Eva Dwiana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, M. Yunus menyatakan keberatan dan menolak keputusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung yang dinilai tidak adil.

“Keterangan saksi kita, bukti berkas kita, keterang ahli kita tidak ada yang jadi pertimbangan. Keputusan Bawaslu Kota yang menyatakan tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh palson 3 juga tidak menjadi pertimbangan,” kata Yunus.

Dia menegaskan, pihaknya akan menunggu keputusan KPU Kota Bandar Lampung. Jika KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan keputusan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah keputusan Bawaslu, apabila dijalankan oleh KPU, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung nanti, selama belum ada keputusan dari KPU, beliau tetap pasangan calon terpilih,” ujar Yunus yang berdiri disamping Bunda Eva.

Tags: Bawaslu lampung diskualifikasi eva -deddyBawaslu lampung diskualifikasi Paslon nomor 3Eva dwiana - deddy amrullah didiskualifikasiEva dwiana didiskualifikasiPaslon nomor urut 3 didiskualifikasiSangketa pilkada bandar lampung
Previous Post

Sulpakar Minta Praja Utama IPDN Laksanakan Tugas Magang dengan Optimal

Next Post

Gubernur Arinal Dorong Petani dan Nelayan Dapat Bersinergi dengan Swasta

Next Post
Gubernur Arinal Dorong Petani dan Nelayan Dapat Bersinergi dengan Swasta

Gubernur Arinal Dorong Petani dan Nelayan Dapat Bersinergi dengan Swasta

Walikota Bandarlampung Herman HN Tolak Tandatangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) 2021

Walikota Bandarlampung Herman HN Tolak Tandatangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) 2021

Gubernur Arinal Terima  SK Hutan Sosial dari Presiden untuk 37.728 KK

Gubernur Arinal Terima SK Hutan Sosial dari Presiden untuk 37.728 KK

ITERA Resmi Operasikan Laboratorium PLTS Terbesar di Indonesia dan INA-CORS

ITERA Resmi Operasikan Laboratorium PLTS Terbesar di Indonesia dan INA-CORS

Polresta Bandar Lampung Lakukan Rapid Test Antigen Pada 30 Personil

Polresta Bandar Lampung Lakukan Rapid Test Antigen Pada 30 Personil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas
  • Gubernur Lampung Kukuhkan 113 Jurnalis Pemprov, Dorong Peran Strategis Media Bangun Daerah
  • Walikota Eva Dwiana Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Tirtayasa Sukabumi
  • Al Kautsar Bekali Guru Keterampilan Konseling, Berikut Tips Menjadi Konselor
  • Perkuat Sinergi Syariah, BI Gelar FESyar Sumatera 2025 di Lampung City Mall

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist