PORTALLNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah pada Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Sangketa Pilkada, Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).
Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelnggara pemilihan dan/atau pemilih.
“Menyatakan membatalkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03, dan memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Gugatan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif ini diajukan oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo, Handoko.
“Alhamdulillah, selama proses sidang TSM ini, alat bukti kita, dalil kita, semua diakomodir dan dipertimbangkan oleh majelis pemeriksa, juga gugatan kami dikabulkan mendiskualifikasi Paslon Nomor 3,” kata Handoko.
Dia juga mengapresiasi keputusan majelis pemeriksa Bawaslu dalam menegakkan prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil sesuai UUD 45, pasal 22 huruf E.
“Kami akan segera meminta salinan putusan karena ini sifatnya final. Setelah putusan ini pihak KPU harus melaksanakan dalam waktu 3 hari kerja untuk melakukan penetapan pendiskualifikasian pasangan calon nomor urut 3,” tuturnya.
Sementara itu, Calon Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3, Eva Dwiana mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang.
“Untuk masyarakat Bandar Lampung pendukung bunda Eva untuk tetap tenang, tetap sabar, masyarakat tahu apa yang bunda Eva lakukan, doakan bunda Eva, semoga bunda Eva tetap yang terbaik,” ujar Eva Dwiana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, M. Yunus menyatakan keberatan dan menolak keputusan majelis pemeriksa Bawaslu Lampung yang dinilai tidak adil.
“Keterangan saksi kita, bukti berkas kita, keterang ahli kita tidak ada yang jadi pertimbangan. Keputusan Bawaslu Kota yang menyatakan tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh palson 3 juga tidak menjadi pertimbangan,” kata Yunus.
Dia menegaskan, pihaknya akan menunggu keputusan KPU Kota Bandar Lampung. Jika KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan keputusan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah keputusan Bawaslu, apabila dijalankan oleh KPU, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung nanti, selama belum ada keputusan dari KPU, beliau tetap pasangan calon terpilih,” ujar Yunus yang berdiri disamping Bunda Eva.