PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tersangka kasus narkoba jenis tembakau gorilla, R (20 tahun) diciduk Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung.
Penangkapan R dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bekerjasama dengan Bea Cukai Bandar Lampung saat pelaku kedapatan memesan 21 gram tembakau gorilla secara online melalui situs elektronik komersial ternama.
“Saya belinya Rp600 ribu per bungkus (berat 10 gram). Mesan via Instagram, sudah saya bayar lunas terus menunggu sekitar dua hari baru barangnya dikirim. Ini baru yang kedua, beli dua bungkus sekaligus buat stok,” ujar R saat ditanya Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fahri didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah dalam ekspos Kamis (8/4/2021).
Warga Jalan Antasari Bandar Lampung ini mengaku memakai tembakau gorilla untuk diri sendiri, sebungkus bisa untuk dua sampai tiga minggu. Dia mengaku tidak pernah menggunakan narkoba jenis lain.
Pria berbadan gempal itu mengaku belum punya pekerjaan. Uang yang dipakai membeli tembakau gorilla berasal dari uang pemberian ibunya yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual nasi uduk dan pecel.
“Saya dikasih uang karena bantu-bantu jualan setiap hari, uang ini saya tabung dan dipakai buat beli tembakau gorilla,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Zainul Fahri mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pada tersangka masih disimpulkan sebagai pemakai.
“Untuk opsi apakah pengedar atau bandar, masih terus kami dalami,” ujar Zainul Fahri.