PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba berupa 9,830 kg sabu-sabu dan 4.990 butir ekstasi dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan oleh Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi Prabowo bersama petugas Ditnarkoba lainnya.
Sebelum dimusnahkan, satu paket sabu dibuka oleh petugas dan dites menggunakan drug test.
“Ini warnanya berubah jadi ungu ya, berarti benar ini mengandung narkotika,” ujar Winardi Prabowo sambil menunjukkan hasil tes kepada aparat dan awak media yang hadir di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Rabu pagi (7/4/2021).
Selanjutnya petugas membuka sabu dan memasukkan ke dalam blender, mencampurnya dengan cairan pembersih lantai, lalu memblender sabu hingga hancur.
Ada dua blender yang digunakan untuk memusnah barang bukti sabu dan pil ekstasi. Usai diblender, cairan dibuang ke ember besar dan kembali diaduk-aduk hingga sabu-sabu dan pil ekstasi benar-benar hancur dan bercampur dengan cairan pembersih lantai.
Winardi Prabowo menjelaskan, barang bukti 9,830 kg sabu dan 4.990 butir pil ekstasi ini disita dari 13 tersangka dari pengungkapan kasus sejak Januari-Maret 2021.
“Kita tadi sama-sama menyaksikan pemusnahan ini menjadi suatu keseriusan dari kita dalam melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.