PORTALLANEWS.ID (Bandar Lampung) – Per tanggal 25 Mei 2022, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung (BeLa) mencatat 725 Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan total PPh Rp87,87 Miliar.
Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bengkulu-Lampung, Tri Bowo mengatakan, Program Pengungkapan Sukarela yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini tinggal satu bulan lagi. Program PPS dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“Sampai saat ini, masih ada wajib pajak yang belum mengungkapkam secara sukarela aset-aset wajib pajaknya, bisa kena denda 200%. Jika tidak ikut PPS, kami akan tindak sesuai regulasi yang berlaku, akan berat bagi wajib pajak, karena jika kami temukan aset Rp1 Miliar yang belum dilaporkan, akan dikenai PPh final 30%, ditambah denda 200%, makanya Rp900 juta masuk ke negara, hanya sisa 10% saja bagi wajib pajak,” ujar Tri Bowo dalam acara public hearing dan halal bihalal bersama awak media Lampung, Rabu (25/5/2022), di Kantor DJP BeLa.
“Maka adanya Pengungkapan Sukarela ini untuk membantu wajib pajak. Gunakan kesempatan ini, waktunya tinggal satu bulan lagi, karena kami sudah punya semua datanya, kami dapat data dari semua instansi yang terkait, dari perbankan, BPN, dan Samsat,” lanjutnya.
Menurut dia, bagi Wajip Pajak yang tidak memanfaatkan PPS ini, maka setelah tanggal 30 Juni 2022 nanti, pihak pajak akan melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Wajib Pajak terkait data aset dan penghasilan yang sudah dimiliki oleh Kanwil DJP.
“Semua data masuk ke kita, bahkan yang di luar negeri masuk ke kita. Bapak-Ibu punya tabungan di Bank Swiss, Bank Singapura? Itu datanya masuk ke kita,” ujar Tri Bowo. Dia kembali mengimbau Wajib Pajak untuk memanfaatkan PPS yang akan segera berakhir pada akhir Juni 2022 nanti.
Sementara itu, Fungsional Penyuluh Pajak DPJ Bengkulu-Lampung, Meidiantoni memaparkan tentang PPS secara rinci. Menurut dia, PPS ini diselenggarakan untuk memberi keringanan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan PPh dengan benar. Dengan mengikuti PPS, maka Wajib Pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap, sekaligus terhindar dari sanksi denda 200% dalam UU Tax Amnesty.
Dia menjelaskan, ada dua kebijakan tarif PPS, yaitu PPS Kebijakan I ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh), tarifnya adalah 8% untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), 11% untuk deklarasi LN, serta 6% untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.
Sedangkan, PPS Kebijakan II ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020. Untuk tarif PPh, tarifnya adalah 14% harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, 18% untuk deklarasi LN, serta 12% untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.
“Jika mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka hanya tarif-tarif ini yang dikenakan, Kebijakan I tarif PPh hanya 8-11%, dan Kebijakan II tarif PPh hanya 12-18%,” ujar Meidiantoni.
Namun, jika tidak mengikuti PPS, setelah 30 Juni 2022 ditemukan aset dan penghasilan yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), akan dikenai PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% (badan), 30% (orang pribadi), dan 12,5% (Wajib Pajak Tertentu), serta aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% .
Lalu, konsekuensi kurang ungkap harta pada Kebijakan II, jika terdapat harta belum dilaporkan dalam SPH dikenai PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30%, dan aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%. (RINDA/R-1)
Recent Comments