• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Pegawai Dinas PMPTSP Lampung Nirwan dan Edi Resmi Ditetapkan Tersangka

by portall news
September 30, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
Dua Pegawai Dinas PMPTSP Lampung Nirwan dan Edi Resmi Ditetapkan Tersangka
447
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kompol Yan Budi Jaya mengungkapan identitas dua orang tersangka, yaitu Nirwan Yustian (50) dengan jabatan Kabid Perizinan dan Non Perizinan, serta Edi Efendi (50) yang merupakan staf Kabid.

Sementara seorang perempuan berinisial D, hanya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

Menurut Yan Budi Jaya, kedua tersangka terbukti kuat menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai negeri sipil.

“Dalam pengurusan izin tersebut, (pemohon) diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya,” kata Kapolresta dalam ekspos,  Rabu (30/9/2020).

Menurut Yan Budi Jaya,  OTT berawal dari informasi masyarakat (pemohon) yang sedang mengurus surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) untuki kantornya di Jalan Dr Warsito No 2, Telukbetung.

Yan Budi Jaya menjelaskan,  penggeledahan dilakukan di ruang Nirwan Yustian. Pada saat penggeledahan tersebut, Nirwan sedang bersama stafnya Edi Efendi.

“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 25 juta dari saku celana yang dipakai saudara Efendi,” kata Kapolres.

Aparat menyita barang bukti berupa uang Rp 25 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Selanjutnya, 5 unit ponsel. 1 berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).

Serta dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Iter Niaga.

Aparat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf E Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yan Budi Jaya menerangkan, sesuai dengan pasal tersebut ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.

Tags: Dua tersangka OTT PMPTSP LampungDugaan korupsi PMPTSP Provinsi LampungKorupsi di Dinas PMPTSP LampungOTT PMPTSP LampungPolres Tetapkan Dua Tersangka OTT
Previous Post

Warga Perumnas Wayhalim Antusias Sambut Kampanye Door to Door Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Next Post

Tukang Pijat Keliling di Bandar Lampung Positif Covid-19

Next Post
Tukang Pijat Keliling di Bandar Lampung Positif Covid-19

Tukang Pijat Keliling di Bandar Lampung Positif Covid-19

Warga Tolak Pemaksaan Pengunduran Diri Kadus Tanjung Rame 

Warga Tolak Pemaksaan Pengunduran Diri Kadus Tanjung Rame 

Warga Tunjukkan Dukungan Dengan Sambangi Rumah Yusuf Kohar

Warga Tunjukkan Dukungan Dengan Sambangi Rumah Yusuf Kohar

Gubernur Arinal dan Wagub Chusnunia Ikuti Upacara Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Gubernur Arinal dan Wagub Chusnunia Ikuti Upacara Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Indef : Presiden Jokowi Wariskan Utang Yang Sangat Besar

Indef : Presiden Jokowi Wariskan Utang Yang Sangat Besar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!
  • Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini
  • Membeli Mimpi, Menukar Janji
  • Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist