PORTALLNEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kompol Yan Budi Jaya mengungkapan identitas dua orang tersangka, yaitu Nirwan Yustian (50) dengan jabatan Kabid Perizinan dan Non Perizinan, serta Edi Efendi (50) yang merupakan staf Kabid.
Sementara seorang perempuan berinisial D, hanya diperiksa sebagai saksi.
Menurut Yan Budi Jaya, kedua tersangka terbukti kuat menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai negeri sipil.
“Dalam pengurusan izin tersebut, (pemohon) diminta atau dipaksa memberikan sejumlah uang, yang seharusnya pengurusan izin itu tidak dipungut biaya,” kata Kapolresta dalam ekspos, Rabu (30/9/2020).
Menurut Yan Budi Jaya, OTT berawal dari informasi masyarakat (pemohon) yang sedang mengurus surat izin pengusahaan air bawah tanah (SIPA) untuki kantornya di Jalan Dr Warsito No 2, Telukbetung.
Yan Budi Jaya menjelaskan, penggeledahan dilakukan di ruang Nirwan Yustian. Pada saat penggeledahan tersebut, Nirwan sedang bersama stafnya Edi Efendi.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp 25 juta dari saku celana yang dipakai saudara Efendi,” kata Kapolres.
Aparat menyita barang bukti berupa uang Rp 25 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
Selanjutnya, 5 unit ponsel. 1 berkas permohonan surat izin pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA).
Serta dua lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Iter Niaga.
Aparat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf E Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yan Budi Jaya menerangkan, sesuai dengan pasal tersebut ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” katanya.