PORTALLNEWS.ID ( Lampung Timur ) – Founder Kantor Hukum Asima Left & partners, Chandra Bangkit mempertanyakan tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Timur.tahun 2023.
Dalam rilis yang diterima Portallnews.id ,Jumat (29/9/2023), Bangkit menjelaskan pemilihan kepala desa serentak sekabupaten Lampung Timur di ikut oleh 112 desa, diantaranya terdapat bakal calon kepada desa lebih dari 5 calon kepala desa yaitu Desa Labuhan Ratu Satu (LABTU) Kecamatan Way Jepara.
Menurut Bangkit, bakal calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara terdapat 7 calon kepala desa sehingga berdasarkan pasal 18 ayat 2 PERBUB Lampung Timur no 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan tes tambahan yakni, pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, Tingkat pendidikan, Usia dan Test tertulis.
Sehingga dengan tes tambahan itu , lanjut Bangkit seharusnya panitia pemilihan sudah memiliki point atau penilaian yang diumumkan secara terbuka dari masing-masing para calon , kecuali penilaian tentang tes tertulis karena kewenangan panitia pemilihan kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 14 , Menurut Bangkit panitia pemilihan mempunyai kewajiban mengumumkan nama calon kepala desa paling lambat 7 hari sejak tanggal di tetapkan.
“Seharusnya tahapan pemilihan kepala Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara sudah masuk dalam tahapan pengambilan nomor urut, karena sudah di lakukan tes tertulis pada tanggal 22 september 2023,”kata Mantan Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung.
Sehingga apabila tes tertulis pada tanggal 22 september 2023 dan pada hari yang sama sudah di lakukan pengumuman dan penetapan calon kepala desa idealnya pada tanggal 29 september 2023 .
Namun, Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan dimana seolah olah tidak ada kepastian kapan pengambilan nomor urut calon kepala desa Labuhan Ratu Satu. Untuk itu , Bangkit meminta panitia pemilihan untuk ekerja sesuai aturan.
“ Saya himbau kepada panitia pemilihan untuk bekerja sesuai dengan aturan bupati dan juga jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak se Lampung Timur Tahun 2023. Karena jelas bahwa setiap keputusan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat,” ujar Bangkit .
Sehingga , apalabila ada komplain ataupun sanggahan terhadap segala keputusan panitia pemilihan seharusnya tidak merubah ataupun mengangkangi peraturan bupati sebagai pedoman pemilihan kepala desa Kabupten Lampung Timur.
Founder Kantor Hukum Asima Left & partners juga berharap jangan sampai panitia pemilihan terlihat tidak profesional yang akhirnya berdampak pada kondusifitas masyarakat desa. Dan untuk Bupati Lampung Timur Bapak Dawam Rahardjo harus juga bersikap karena jangan sampai hal ini meluas dan berdampak pada kondusifitas pemilhan umum 2024.
Recent Comments