PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menertibkan APK yang melanggar Aturan. Sekda kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mangatakan akan segera menertibkan APS dan APK yang bertebaran dan merusak ketertiban kota Bandar Lampung.
Diketahui, Para calon DPRD kota dan DPRD Provinsi memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hal itu menyalahi aturan, dimana Bawaslu belum pelegalan kampanye.
Hal itu Seperti yang terlihat jelas di Jalan Sultan Agung, Way Halim, belum lagi di wilayah Teuku Umar Kedaton Bandar Lampung, dimana terlihat baliho besar yang terpampang nyata lengkap dengan nomor urutnya.
Menanggapi hal itu Sekda Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan pihaknya bakal segera menertibakan APS dan APK yang memang bermasalah.
“Nanti akan kita tertibkan, kalau memang kita temukan melanggar aturan yang ada pasti akan ditertibkan,” kata Iwan, Senin (02/10).
Menurutnya, hal itu akan pihaknya lakukan pasca mendapatkan surat permohonan resmi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Kita masih tunggu surat dari Bawaslunya,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kendala lain sehingga Pemkot Bandar Lampung dinilai lebih lamban menertibkan APK dan APS bermasalah padahal wilayah lain seperti Pesawaran dan lainnya telah melakukan hal itu Iwan menyebut tidak ada.
“Kita ga ada kendala, dan hubungan kita baik dengan Bawaslu. Kita juga belum tahu nanti yang dimaksud Bawaslu gimana, makanya kita tunggu saja suratnya bagaimana,” tandasnya.
Recent Comments