PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Seorang Pria Paruh Baya ditangkap Unit Buser Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Karena Nekad Memperkosa Remaja Putri dibawah umur, berinisial Bunga (Bukan Nama sebenarnya) berusia 13 tahun.
Tersangka bernama Heriyanto (53), Warga Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Dia ditangkap di Kediamannya tanpa perlawanan.
Menurut Polisi, Peristiwa Dugaan Pencabulan itu dilakukan Tersangka terhadap korban yang masih tetangganya sendiri, pada Awal Bulan April lalu.
Saat itu, korban yang hendak pulang ke rumahnya usai bermain, tiba tiba dihampiri tersangka yang langsung membekap mulut korban. Korban berupaya melawan namun karena dibawah ancaman korban pasrah mengikuti kemauan tersangka.
“Korban dibawa dan dirudapaksa di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya,” ujar Iptu Novaldo Supeno, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Jumat 19 April 2024.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, sambung Novaldo, korban kembali diancam untuk tidak menceritakan peristiwa malang yang dialaminya.
“Keluarga yang curiga dengan kondisi korban yang kerap murung, kemudian mendesaknya untuk bercerita. Korban akhirnya mengakui bahwa telah dirudapaksa dan dicabuli tersangka sebanyak satu kali,” terangnya.
Penangkapan tersangka sempat membuat heboh warga dan tetangganya. Pasalnya, tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat dan aktif di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dari hasil pemeriksaan Visum Rumah sakit dan keterangan korban serta saksi, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya tanpa perlawanan,” kata Iptu Novaldo.
“Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena kami duga masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka, serta belum berani melapor ke polisi,” tandasnya.
Sementara tersangka mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya tersebut. Dia mengaku awalnya tidak berniat berbuat aksi cabul terhadap korban, namun karena situasi sepi tersangka nekad melampiaskan nafsu birahinya itu.
“Saya khilaf pak. Saya niatnya cuma ingin mencium cium saja. Saya juga sudah beristri dan punya cucu,” kata dia.
Kini atas perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Recent Comments