• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 24, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Putuskan Permohonan Praperadilan Aman Efendi Tidak Dapat Diterima 

by portall news
December 8, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
Hakim Putuskan Permohonan Praperadilan Aman Efendi Tidak Dapat Diterima 
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Sidang praperadilan penetapan tersangka Aman Efendi atas dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 Yusuf Kohar- Tulus Purnomo digelar Selasa (8/12/2020), untuk mendengarkan putusan hakim.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. dengan dihadiri pemohon dan termohon di ruang sidang Seno Aji.l Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kuasa Hukum tersangka, Alian Setiadi menyampaikan bahwa hakim dalam pertimbangannya memutus perkara yaitu permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima (NO).

Baca Juga

Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini

Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden

Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024

“NO itu berarti permohonan tidak dapat diterima. Dan putusan itu berdampak tidak menyelesaikan masalah yang ada. Semestinya tolak saja permohonannya,” terang Alian yang didampingi kuasa lainnya Novan Sidharta, usai sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Kepolisan Resor Kota Bandar Lampung.

Dasar hukum yang dipakai hakim hanya surat edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2018. Menurutnya, hakim kurang cermat dalam pertimbangan hukumnya.

“Justru putusan itu membuka ruang untuk klien kami ajukan permohonan praperadilan baru. Tidak ada yang kalah dan menang dalam perkara itu. Posisi hukumnya nol-nol,” ujar direktur LBH Bandar Lampung periode 2015-2018.

Semestinya, hakim dalam pertimbangannya melihat dan memeriksa kapan tanggal permohonan diajukan, dan kapan DPO diterbitkan.

“Itu jelas, permohonan Prapid lebih dulu diajukan daripada surat DPO terbit,” tutur ketua Posko Pemantau Peradilan Komisi Yudisial (KY) wilayah Lampung 2014 ini.

Namun terlepas itu semua, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung ini menghormati segala keputusan hakim yang telah diambil dengan semua kekurangannya.

Menurutnya, tim kuasa hukum akan segera menyampaikan hasil putusan hakim kepada keluarga dan pemohon prinsipal. Apakah kliennya akan mengajukan permohonan praperadilan kembali atau tidak.

“Semua keputusan, kami serahkan pada prinsipal,” tegas Alian.

Ditempat terpisah, koordinator tim hukum Juendi Leksa Utama menguraikan, bahwa masa penyidikan yang dimiliki oleh penyidik juga telah habis dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pemilihan perkara a quo.

Menurut Juendi, penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Sentragakkumdu kota Bandar Lampung harus ikhlas menerima bahwa proses penanganan perkara ini sudah daluarsa.

“Demi hukum perkaranya harus dihentikan,” jelasnya.

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh hakim Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. dengan dihadiri pemohon dan termohon di ruang sidang Seno Aji

Tags: Bandar LampungDugaan perusakan APKLBH Lampungpermohonan aman efendi tidak diterimaSidang praperadilan Aman Efendi
Previous Post

Aparat Jaga Ketat TPS yang Rawan Kericuhan Saat Pilwakot

Next Post

PWI Lampura Salurkan Bantuan Ke Ponpes Dan Panti Asuhan

Next Post
PWI Lampura Salurkan Bantuan Ke Ponpes Dan Panti Asuhan

PWI Lampura Salurkan Bantuan Ke Ponpes Dan Panti Asuhan

Eva Optimis Raih Suara Terbanyak di TPS 06 Palapa

Eva Optimis Raih Suara Terbanyak di TPS 06 Palapa

Yusuf Kohar Optimis Menangkan Pertarungan Pilkada Bandar Lampung 

Yusuf Kohar Optimis Menangkan Pertarungan Pilkada Bandar Lampung 

Mencoblos di TPS 06 Sumur Batu, Rycko : Perasaan Tenang Campur Deg-Degan

Mencoblos di TPS 06 Sumur Batu, Rycko : Perasaan Tenang Campur Deg-Degan

Eva Dwiana Menangis Haru Menang Pilkada Bandar Lampung Dari Hasil Hitung Cepat

Eva Dwiana Menangis Haru Menang Pilkada Bandar Lampung Dari Hasil Hitung Cepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Atlet Disabilitas Peraih Medali Perak Peparnas 2024,Dipastikan Berangkat Umroh Tahun ini
  • Eva Dwiana Dorong Sinergi Pusat-Daerah Saat Kunjungi Kantor Staf Presiden
  • Polda Lampung Raih Peringkat 3 Nasional Dalam Pengelolaan Anggaran 2024
  • Kerja Sama dengan Pemkab Pesawaran, Itera Akan Dirikan Marine Research Center di Pahawang
  • Pemkot Bandar Lampung Revitalisasi Pasar Koga, Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist