PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Herik Kurniawan mengutuk keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Menurut Herik, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, sekaligus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Herik Kurniawan menegaskan, jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dan memiliki perlindungan berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik. Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional, kata dia, mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Herik Kurniawan dalam pernyataan sikap resmi Pengurus Pusat IJTI di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
IJTI juga menilai tindakan tersebut diduga melanggar prinsip hukum internasional, mulai dari kebebasan pers, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik, intimidasi terhadap kerja jurnalistik, hingga pengabaian terhadap prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Herik Kurniawan mengatakan IJTI mendesak Pemerintah dan Militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang ditangkap tanpa syarat dalam kondisi selamat. Selain itu, IJTI juga meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi serta berbagai upaya internasional guna memastikan keselamatan dan pembebasan para jurnalis yang ditahan.
Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan juga meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi lintas lembaga. Ia mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. “Jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan,” ujar Herik.
