PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang membahayakan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut disampaikan menyikapi pemberitaan mengenai dugaan ancaman dan kekerasan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kadiv Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, menegaskan setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman, intimidasi atau kekerasan.
“IJTI menolak segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers,” tegas Ruslan.
IJTI Pengda Lampung juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kekerasan tersebut secara profesional, objektif, transparan dan tuntas, sekaligus memastikan keselamatan para jurnalis yang terlibat.
Di sisi lain, IJTI menegaskan kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Jurnalis tetap wajib menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jika ditemukan pelanggaran kode etik atau tindakan tidak profesional oleh jurnalis, IJTI menyatakan akan mengambil sikap sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.
IJTI juga mengingatkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“IJTI Pengda Lampung berdiri untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus kehormatan dan profesionalisme profesi jurnalistik,” kata Ruslan.
IJTI Pengda Lampung berkomitmen mengawal kemerdekaan pers, menghormati proses hukum, serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman dan profesional.
