PORTALLNEWS.ID – Residivis kasus narkoba, IM (45 tahun) tertangkap tangan oleh aparat Polresta Bandar Lampung saat bertransaksi jual beli senjata api di rumahnya, Pekon Ampai, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Aparat langsung membekuk tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu pada Selasa (1/12/2020).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan penangkapan IM berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim opsnal langsung menyelidiki rumah tersangka.
“Di lokasi TKP, tim kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir peluru kaliber 9 milimeter,” kata Resky saat ekspose kasus, Kamis (3/12/2020).
Menurut Resky, saat ini pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang menjual senjata api kepada tersangka IM.
Tersangka dijerat Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka IM mengaku membeli senpi tersebut dari temannya yang berinisial SP seharga Rp 1 juta.
“Rencana mau saya jual Rp 2 juta,” ujar tersangka IM.
Tersangka mengaku sudah menyimpan senjata api itu selama 6 bulan, dan tidak pernah sama sekali mencoba untuk menggunakannya.
Tersangka IM pernah divonis empat tahun penjara karena terlibat peredaran narkoba.