PORTALLNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan dengan tersangka Aman Efendi atas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon walikota dan wakil walikota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.
Sidang praperadilan Kamis (3/12/2020) ini beragendakan mendengar jawaban termohon dari Penyidik Polresta Bandar Lampung.
Pihak penyidik Polresta Bandar Lampung hanya memberikan surat jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Aman Efendi.
Hakim tunggal sidang praperadilan, Dina Pelita Asmara membacakan surat jawaban dari penyidik Polresta tersebut.
“Intinya termohon menolak permohonan pemohon,” ujar Dina.
Menanggapi hal ini, penasehat hukum Aman Efendi, Juedi Leksa Utama mengatakan, jawaban yang disampaikan termohon hanya normatif dan wajib dibuktikan pada sidang agenda pembuktian nanti.
“Besok pada sidang lanjutan Jumat (4/12/2020), kami akan sampaikan kurang lebih lima puluj alat bukti surat dan saksi-saksi untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilan. Kami sedang kaji mana yang relevan untuk diajukan ke muka persidangan nanti,” Juendi Leksa Utama yang juga mantan Direktur Advokasi PHBI Lampung.
Juendi mengatakan yakin dan percaya hakim akan mengambil keputusan yang adil demi hukum.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri tim penasehat hukum pemohon, Alian Setiadi yang juga mantan direktur LBH Bandar Lampung dan Ketua Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung.
Diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan APK Paslon Nomor Urut 2, Aman Efendi mengajukan praperadilan pada Rabu lalu (25/11/2020).
Aman Efendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh lainnya pada 24 November 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B/1367/XI/2020/Reskrim.
Penasehat hukum Aman Efendi, Alian Setiadi mengatakan penetapan tersangka Aman Efendi cacat formil.
“Dugaan melanggar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tapi saat pemeriksaan terlapor tidak pernah didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu Bandar Lampung,” ungkap Alian.
Sebab itu, lanjut Alian, pihaknya melakukan upaya praperadilan ke PN Tanjungkarang supaya tidak ada upaya kriminalisasi terhadap tersangka.