• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 25, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Aman Efendi Nilai Jawaban Penyidik Polresta Normatif

by portall news
December 4, 2020
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum Aman Efendi Nilai Jawaban Penyidik Polresta Normatif

Penasehat Hukum Aman Efendi, Juedi Leksa Utama memberikan keterang pers usai sidang praperadilan di PN Tanjungkarang, Kamis (4/12/2020).

262
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan dengan tersangka Aman Efendi atas kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon walikota dan wakil walikota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Sidang praperadilan Kamis (3/12/2020) ini beragendakan mendengar jawaban termohon dari Penyidik Polresta Bandar Lampung.

Pihak penyidik Polresta Bandar Lampung hanya memberikan surat jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Aman Efendi.

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Hakim tunggal sidang praperadilan, Dina Pelita Asmara membacakan surat jawaban dari penyidik Polresta tersebut.

“Intinya termohon menolak permohonan pemohon,” ujar Dina.

Menanggapi hal ini, penasehat hukum Aman Efendi, Juedi Leksa Utama mengatakan, jawaban yang disampaikan termohon hanya normatif dan wajib dibuktikan pada sidang agenda pembuktian nanti.

“Besok pada sidang lanjutan Jumat (4/12/2020), kami akan sampaikan kurang lebih lima puluj alat bukti surat dan saksi-saksi untuk membuktikan dalil-dalil dalam permohonan praperadilan. Kami sedang kaji mana yang relevan untuk diajukan ke muka persidangan nanti,” Juendi Leksa Utama yang juga mantan Direktur Advokasi PHBI Lampung.

Juendi mengatakan yakin dan percaya hakim akan mengambil keputusan yang adil demi hukum.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dihadiri tim penasehat hukum pemohon, Alian Setiadi yang juga mantan direktur LBH Bandar Lampung dan Ketua Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung.

Diberitakan sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan APK Paslon Nomor Urut 2, Aman Efendi mengajukan praperadilan pada Rabu lalu (25/11/2020).

Aman Efendi ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh lainnya pada 24 November 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B/1367/XI/2020/Reskrim.

Penasehat hukum Aman Efendi, Alian Setiadi mengatakan penetapan tersangka Aman Efendi cacat formil.

“Dugaan melanggar Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tapi saat pemeriksaan terlapor tidak pernah didampingi oleh penyidik dan jaksa dari Sentra Gakkumdu Bandar Lampung,” ungkap Alian.

Sebab itu, lanjut Alian, pihaknya melakukan upaya praperadilan ke PN Tanjungkarang supaya tidak ada upaya kriminalisasi terhadap tersangka.

Tags: Dugaan perusakan APKLBH Bandar Lampungpaslon Yusuf Kohar-Tulus PurnomoSidang praperadilan Aman Efendi
Previous Post

Amankan Aset, PTPN VII – Polda Lampung Teken Nota Kesepahaman

Next Post

IPEBI Lampung Beri Bantuan Sembako Kepada Pensiunan BI, Pegawai Non Organik, UMKM Binaan

Next Post
IPEBI Lampung Beri Bantuan Sembako Kepada Pensiunan BI, Pegawai Non Organik, UMKM Binaan

IPEBI Lampung Beri Bantuan Sembako Kepada Pensiunan BI, Pegawai Non Organik, UMKM Binaan

IKBI PTPN VII Galakkan Jumat Peduli

IKBI PTPN VII Galakkan Jumat Peduli

Gubernur Arinal Apresiasi Ekspor Nasional PT. Nestle dan PTBA 

Gubernur Arinal Apresiasi Ekspor Nasional PT. Nestle dan PTBA 

Surat DPO Aman Efendi Dikeluarkan Seminggu Setelah Pengajuan Praperadilan

Surat DPO Aman Efendi Dikeluarkan Seminggu Setelah Pengajuan Praperadilan

Global Wakaf ACT Lampung Distribusikan 2.000 Mushaf Al-Qur’an dari ICMI Orwil Lampung

Global Wakaf ACT Lampung Distribusikan 2.000 Mushaf Al-Qur'an dari ICMI Orwil Lampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • PMI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Mirza: Ini Bukan Sekadar Tugas, Tapi Panggilan Kemanusiaan
  • Libur Sekolah, Pemerintah Pusat Imbau Daerah Tingkatkan Standar Keamanan Wisata
  • Ziarah Haru Kapolda Lampung: Kenang Briptu Ghalib, Bhayangkara Muda yang Gugur dalam Tugas
  • Dermaga Rusak, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan PPI Lempasing
  • Kesholehan Digital

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist