PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Wakil Rektor (WR) 2 Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy diberhentikan atas pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Utomo melalui siaran pers tertulis, Selasa (27/2/2024).
Menurut Budi, dalam Statuta Unila Pasal 52 menyebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
“Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan
Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani telah menerbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor : 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung yang berisi pemberhentian dengan hormat Prof Rudy sebagai Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Selanjutnya Rektor mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 2638/UN26/KP/2024 yang menugaskan Dr. Anna Gustina Zainal yang saat ini menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.
“Demikian penjelasan dari Unila. Semoga bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Utomo. (RLS/R-2)
Recent Comments