• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, June 5, 2026
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Lampung Soroti Kematian Terduga Pelaku, Desak Investigasi Transparan

by portall news
June 4, 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
LBH Lampung Soroti Kematian Terduga Pelaku, Desak Investigasi Transparan
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian terhadap seorang pria berinisial JI, warga Kabupaten Lampung Timur.

LBH menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan akuntabel. Menurut mereka, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum dan peradilan yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, JI dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, pihak keluarga kemudian menerima korban dalam kondisi telah meninggal dunia.

Baca Juga

Unila Sosialisasikan Buku Rubrik Pengakuan Prestasi Mahasiswa Tahun 2026

Mirza Targetkan Lebih Banyak Siswa Lampung Tembus PTN

Jihan: Pramuka Benteng Generasi Muda di Era Digital

Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menyebut fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup dan kembali sebagai jenazah harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun lembaga independen.

Keluarga korban juga mempertanyakan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Istri korban, yang baru menikah selama 23 hari dengan almarhum, membantah adanya perlawanan saat proses penangkapan sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan aparat.

Menurut keterangan keluarga, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang perlu dibuktikan melalui investigasi menyeluruh dan independen.

LBH menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup dan hak mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain mendesak pengusutan secara transparan, LBH juga meminta seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan dan penanganan korban diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran hukum, mereka meminta proses pidana dilakukan tanpa adanya perlindungan institusional.

LBH Bandar Lampung turut mendorong keterlibatan lembaga pengawas seperti Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif.

Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan kekerasan dalam proses penegakan hukum.

Menurut LBH, supremasi hukum harus tetap ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Previous Post

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

No Result
View All Result

Recent Posts

  • LBH Lampung Soroti Kematian Terduga Pelaku, Desak Investigasi Transparan
  • Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan
  • Unila Sosialisasikan Buku Rubrik Pengakuan Prestasi Mahasiswa Tahun 2026
  • Mirza Targetkan Lebih Banyak Siswa Lampung Tembus PTN
  • Jihan: Pramuka Benteng Generasi Muda di Era Digital

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist