PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam dugaan tindakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian terhadap seorang pria berinisial JI, warga Kabupaten Lampung Timur.
LBH menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan akuntabel. Menurut mereka, tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum dan peradilan yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, JI dijemput dari kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, pihak keluarga kemudian menerima korban dalam kondisi telah meninggal dunia.
Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas menyebut fakta bahwa seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam keadaan hidup dan kembali sebagai jenazah harus menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun lembaga independen.
Keluarga korban juga mempertanyakan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Istri korban, yang baru menikah selama 23 hari dengan almarhum, membantah adanya perlawanan saat proses penangkapan sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan aparat.
Menurut keterangan keluarga, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penggunaan kekuatan berlebihan yang perlu dibuktikan melalui investigasi menyeluruh dan independen.
LBH menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup dan hak mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas sesuai prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain mendesak pengusutan secara transparan, LBH juga meminta seluruh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan dan penanganan korban diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran hukum, mereka meminta proses pidana dilakukan tanpa adanya perlindungan institusional.
LBH Bandar Lampung turut mendorong keterlibatan lembaga pengawas seperti Propam, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan kekerasan dalam proses penegakan hukum.
Menurut LBH, supremasi hukum harus tetap ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Recent Comments